Sabtu, 18 April 2026

Berita Banda Aceh

Alhamdulillah, THR ASN Kemenag Aceh Cair, Pegawai Sambut Lebaran dengan Gembira

THR bagi ASN Kemenag Aceh telah resmi dicairkan sejak 9 Maret 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
THR ASN KEMENAG - Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh, Willy Furqan, SE menyebutkan, bahwaTHR untuk ASN jajaran Kanwil Kemenag Aceh sudah cair sejak Senin, 9 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • THR bagi ASN Kemenag Aceh telah resmi dicairkan sejak 9 Maret 2026 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 
  • Pencairan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, serta tunjangan kinerja setara satu bulan penghasilan. 
  • Hal ini disambut gembira ASN karena membantu memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri 1447 H sekaligus memotivasi peningkatan kinerja.

 

Laporan wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 HIjriah. 

Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 telah dicairkan sejak Senin, 9 Maret 2026.

Ketua Tim Perencanaan Kanwil Kemenag Aceh, Willy Furqan, SE mengatakan, proses pencairan THR bagi ASN telah dituntaskan sehingga seluruh pegawai telah menerima haknya.

“Alhamdulillah, THR bagi ASN Kemenag se-Aceh sudah cair seluruhnya sejak beberapa waktu lalu,” katanya. 

Begitu juga Tunjangan Kinerja untuk THR telah dicairkan. Semoga dapat bermanfaat bagi para ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Willy Furqan, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, besaran THR tahun ini diberikan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang mencakup sejumlah komponen penghasilan.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Cairkan THR ASN, Total Anggaran Capai Rp 25,49 Miliar

Antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan tambahan lainnya, serta tunjangan kinerja yang nilainya setara dengan penghasilan satu bulan (take home pay).

Menurut Willy, pencairan THR tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi landasan hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun anggaran 2026.

“Sesuai arahan Bapak Kakanwil, setelah ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang THR oleh Presiden, Kanwil Kemenag Aceh segera memproses pencairannya agar dapat diterima ASN tepat waktu,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pencairan THR ASN Kemenag Aceh berjalan dengan lancar. Willy menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim keuangan dan tim perencanaan Kanwil Kemenag Aceh serta Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota yang telah bekerja maksimal dalam menyukseskan proses pencairan tersebut.

Pencairan THR ini diharapkan dapat membantu ASN dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca juga: Al-Farlaky Teken Perbup, Pemkab Aceh Timur Kucurkan Rp 44 M untuk THR ASN

Sekaligus memberikan semangat untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved