Berita Aceh Singkil
Bertengkar dengan Istri Gara-gara Impitan Ekonomi, Pria di Aceh Singkil Nekat Curi Sepeda Motor
Perkara itu berhasil diungkap Polsek Gunung Mariah, Polres Aceh Singkil, yang menerima laporan dari korban berinisial S
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial ST (27) warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, nekat curi sepeda motor.
- Setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya gara-gara masalah impitan ekonomi.
- Perkara itu berhasil diungkap Polsek Gunung Mariah, Polres Aceh Singkil, yang menerima laporan dari korban berinisial S pada 18 Februari 2026.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Seorang pria berinisial ST (27) warga Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, nekat curi sepeda motor.
Setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya gara-gara masalah impitan ekonomi.
Sepeda motor hasil curian lalu dibawa ke wilayah Sumatera Utara untuk digadaikan seharga Rp 1 juta.
Perkara itu berhasil diungkap Polsek Gunung Mariah, Polres Aceh Singkil, yang menerima laporan dari korban berinisial S pada 18 Februari 2026.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono melalui Kapolsek Gunung Meriah Iptu Mizan dalam konferensi pers, Jumat (13/3/2026) menjelaskan peristiwa pencurian sepeda motor terjadi di Desa Sanggaberu Silulusan.
Sepeda motor yang dicuri Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi BL 5031 RV.
Kala itu sepeda motor diparkir di depan rumah korban dalam kondisi kunci masih melekat di kontak kendaraan.
Mendapat laporan Unit Reskrim Polsek Gunung Meriah, berhasil identifikasi pelaku.
Hingga akhirnya berhasil ditangkap pada hari kejadian pencurian pada 18 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Sukarejo, Kecamatan Simpang Kanan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi setelah sebelumnya terlibat pertengkaran dengan istrinya," kata Iptu Mizan.
Menurut Iptu Mizan, sepeda motor hasil curian sempat dibawa ke wilayah Sumatera Utara untuk digadaikan Rp 1 juta.
Selain tangkap tersangka polisi berhasil juga mengamankan barang bukti sepeda motor beserta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)
Baca juga: Polres Aceh Singkil Tangani Dugaan Penganiayaan Difabel
Baca juga: Kepala Desa di Aceh Singkil Rekam Sekdesnya Sedang Mandi, Sempat Ancam Sebar Video hingga Diringkus
Baca juga: Kunjungi Warga Dirawat di RS Mufid, Penyuluh Agama Luncurkan Program IPARI Pidie Peduli Pasien
| Harga Beras di Pedagang Eceran di Aceh Singkil Naik Rp 2 Ribu Per Zak |
|
|---|
| Hardiknas, Liga Mahasiswa Dorong Penguatan Program Pendidikan Aceh Singkil Berbasis Teknologi |
|
|---|
| Hardiknas, Seluruh Sekolah di Aceh Singkil Serentak Gelar Upacara |
|
|---|
| Usulan Pemkab Aceh Singkil Dikabulkan, Ujung Sialit Bebas Blank Spot |
|
|---|
| Harga Minyakita Naik, di Aceh Singkil Rp 21 Ribu Per Liter |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Konfrensi-pers-1403.jpg)