Berita Banda Aceh
Terbengkalai di Jantung Kota, Ketua DPRK Minta Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza Dijadikan RTH
Merespons kondisi itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza sebaiknya dijadikan sebag
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Area eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza di depan Masjid Raya Baiturrahman belum dimanfaatkan pemiliknya sehingga dinilai merusak estetika pusat Kota Banda Aceh.
- DPRK Banda Aceh mendorong lahan tersebut dijadikan RTH untuk menambah ruang hijau, karena saat ini cakupan RTH kota baru sekitar 14,5 persen.]
- Usulan itu akan dimasukkan dalam peninjauan ulang Qanun RTRW agar lahan terlantar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tata ruang dan lingkungan kota.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sudah bertahun-tahun, lahan eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza di depan Masjid Raya Baiturrahman, dibiarkan terbengkalai tanpa pemanfaatan oleh para pemiliknya.
Padahal, lokasi tersebut berada di kawasan inti Kota Banda Aceh.
Merespons kondisi itu, Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mendorong agar lahan eks Hotel Aceh maupun Geunta Plaza sebaiknya dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Banda Aceh.
Pasalnya, para pemilik lahan tidak kunjung memfungsikan lahan tersebut sesuai dengan peruntukannya, sehingga keberadaan lahan di depan Masjid Raya Baiturrahman itu justru membuat wajah kota tampak kurang indah.
“Bahwa lahan terlantar ini, selain merusak wajah kota, karena lokasinya di inti kota, juga menimbulkan banyak mudharat.
Karena lahan terlantar ini bisa menjadi sarang bagi makhluk lain, binatang melata dan sebagainya, bahkan makhluk ghaib,” ujar Irwansyah.
Baca juga: Kapolda Aceh Jamin Masyarakat Bisa Mudik Lebaran dengan Aman dan Nyaman
Langkah Irwansyah meminta untuk menjadikan lahan tersebut sebagai ruang terbuka hijau cukup beralasan, karena saat ini, sebagai ibu kota provinsi, Banda Aceh belum mampu mencapai batas minimum RTH sebesar 20 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Data update terakhir menunjukkan ruang terbuka hijau di Banda Aceh baru mencapai 14,5 persen.
Selain itu, kata Irwansyah, RTH yang ada di Banda Aceh saat ini, juga berpotensi menyusut seiring semakin berkembangnya kawasan-kawasan pemukiman baru yang memanfaatkan lahan-lahan kosong.
“RTH Banda Aceh ini kan belum pernah mencapai angka idealnya untuk sebuah ibu kota provinsi, karena memang luas Banda Aceh terbatas dan hunian baru yang semakin banyak tumbuh,” ujarnya.
Menurut politisi muda PKS tersebut, sudah seharusnya Qanun Banda Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Kota Banda Aceh ditinjau ulang karena usianya telah melebihi lima tahun.
“Ini akan ada revisi RT/RW Banda Aceh, karena Qanun RT/RW Banda Aceh sudah lima tahun dan di atas lima tahun, jadi sudah bisa ditinjau ulang, jadi harus disesuaikan dengan kondisi aktual saat ini.
Bagaimana ruang-ruang yang disesuaikan,” ujarnya.
Baca juga: Arus Mudik di Terminal Batoh Banda Aceh Mulai Ramai
| 32 Siswa SMAN Unggul Subulussalam Lulus PTN Jalur Talenta, Peringkat 1 di USK |
|
|---|
| 169 Lulusan FKIP UBBG Diyudisium, Dekan Nyatakan Lulusan Jadi Representasi Mutu Fakultas |
|
|---|
| Rektor UIN Ar-Raniry Sebut Buku “Polda Aceh Meutuah” Bisa Jadi Referensi Bacaan Mahasiswa |
|
|---|
| Oknum Polisi Tangguhkan Terduga Khalwat di Banda Aceh, Diperiksa Propam Polda Aceh |
|
|---|
| Reformasi Birokrasi Aceh Raih Predikat A- dari Kementerian PANRB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/EKS-Hotel-Aceh.jpg)