Banda Aceh
Pemilik Kos Diminta Awasi Tempat Usaha, Terkait Maraknya Kasus Khalwat di Banda Aceh
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mencatat, sebanyak 20 pelanggar khalwat...
Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Kota Banda Aceh mencatat 20 pelanggar khalwat ditangkap dan dibina sepanjang 2025, sementara dua orang dijatuhi hukuman cambuk.
- Pada 2026 hingga pertengahan Maret, enam pelanggar dibina dan 38 kasus khalwat ringan ditangani di tempat.
- Kasus paling sering ditemukan di rumah kos dan lokasi sepi seperti Pantai Ulee Lheue serta kawasan taman kota.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh mencatat, sebanyak 20 pelanggar khalwat ditangkap dan dibina, serta dua pelanggar dicambuk sepanjang 2025. Namun sebanyak 80 pelanggar melakukan khalwat ringan dan langsung dibina di lapangan.
Sementara sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2026, sebanyak enam pelanggar dibina dan nihil cambuk. Meski demikian, di rentang waktu yang sama sudah sebanyak 38 pelanggar khalwat ringan dibina di tempat.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi mengungkapkan, temuan pihaknya selama ini, perbuatan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi, marak ditemukan di lokasi terbuka yang gelap seperti kawasan pantai Ulee Lheue, Kilometer Nol Banda Aceh, Taman Tepi kali dan Tanggul Lamnyong.
“Perbuatan khalwat juga ditemukan mendominasi di rumah-rumah kos, terutama rumah kos yang tanpa pengawasan dari pemiliknya,” ungkap Rizal saat dihubungi, Minggu (15/3/2026).
Ia mengungkapkan, kawasan yang paling sering tertangkap berkhalwat di kosan salah satunya wilayah Kecamatan Baiturrahman. Dikatakan, kawasan ini diketahui banyak rumah kos tanpa pengawasan sama sekali dari pemiliknya.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu juga menjelaskan, bertamu ke kos lawan jenis hendaknya cukup di teras rumah saja, tidak perlu masuk ke dalam rumah apalagi ke kamar. Perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya, seperti di sebuah rumah kos atau kamar kos, tanpa melakukan perbuatan bermesraan pun sudah masuk dalam kategori perbuatan khalwat.
“Dan jika terjadi sentuhan fisik seperti berciuman, berpelukan, bercumbu, maka masuk dalam perbuatan ikhtilat,” jelas Rizal.
Pihaknya juga menyinggung soal masih kurangnya pengawasan dari masyarakat sekitar dan pemerintah gampong terhadap rumah kos, kondisi ini membuka ruang bagi pelanggar untuk terus mengulangi perbuatannya.
Di sisi lain, selama ini Satpol PP-WH Kota Banda Aceh terus berkoordinasi dengan aparat gampong meningkatkan pengawasan bersama. Hal ini sebagai upaya preventif mencegah perbuatan melanggar Syariat Islam. Kini, pihaknya juga telah menempatkan personel di lima kecamatan, yang bertugas melakukan pengawasan dan berkolaborasi dengan pihak gampong.
Kemudian pengawasan dari internal Satpol PP-WH semakin ditingkatkan, salah satunya melalui imbauan menggunakan pengeras suara berkeliling secara rutin, hal ini dilakukan agar masyarakat menjauhi perbuatan yang melanggar Qanun Syariat Islam. “Petugas juga rutin menyambangi rumah-rumah kos yang terindikasi pelanggaran untuk memberi pembinaan,” ucap Rizal.
Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh itu berpesan, kepada pemilik kos khususnya di wilayah hukum setempat agar melakukan pengawasan rutin, memberi pembinaan dan bimbingan kepada anak kosnya agar menjaga diri dan tidak melakukan perbuatan khalwat.
“Ancaman hukuman terhadap perbuatan khalwat adalah cambuk 10 kali atau denda paling banyak 100 gram emas murni atau penjara paling lama 10 bulan, sementara pemilik kos yang menyediakan fasilitas atau mempromosikan jarimah khalwat diancam dengan cambuk paling banyak 15 kali dan/atau denda paling banyak 150 gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 bulan,” pungkasnya.
Baca juga: Kasus Khalwat Meningkat, MPU: Jadi Alarm Penguatan Syariat di Banda Aceh
Kenapa Kasus Khalwat Berulang?
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Suhendri SH MH melalui Kasi Intel, Muhammad Kadafi SH MH menjelaskan, kasus jarimah khalwat terus berulang di ibu kota provinsi ini dikarenakan masih belum optimalnya pengawasan di tempat-tempat atau lokasi yang rawan terjadinya perbuatan tersebut.
Pihaknya juga menyoroti belum adanya sanksi tegas terhadap para pihak yang dalam hal ini pemilik hotel/penginapan yang menyelenggarakan/menyediakan fasilitas untuk melakukan perbuatan-perbuatan jarimah, baik itu khalwat, ikhtilat, maupun zina.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ilustrasi-penggerebekan-pasangan-khalwat-di-kosan-Banda-Aceh-belum-lama-ini.jpg)