Senin, 8 Juni 2026

Berita Langsa

Polisi Gagalkan Misi Peredaran Sabu 2 Kg ke Langsa, 4 Kurir Diciduk di Aceh Timur dan Aceh Tamiang

Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,039 kg yang rencananya akan diedarkan ke Kota Langsa.

Tayang:
Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
KURIR SABU DICIDUK - Ilustrasi narkotika jenis sabu. Empat kurir sabu diciduk Satresnarkoba Polres Langsa saat akan menjalankan misi mengedarkan 2 kg sabu ke Kota Langsa. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Langsa berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 2,039 kg yang rencananya akan diedarkan ke Kota Langsa.
  • Empat tersangka ditangkap dalam dua operasi di Aceh Timur dan Aceh Tamiang, dengan barang bukti sabu, sepeda motor, dan handphone.
  • Kapolres Langsa menyebut pengungkapan ini menyelamatkan 16.312 jiwa dari bahaya narkoba, dan para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA – Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polres Langsa berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total barang bukti mencapai 2.039 gram. 

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus empat tersangka yang diduga berperan sebagai kurir.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa dua unit sepeda motor dan beberapa telepon genggam.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba, Iptu Sirya Iqbal, serta jajaran lainnya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam dua operasi berbeda.

Kasus pertama terjadi pada 5 Maret 2026, di Dusun Alue Meuh, Gampong Paya Meuligoe, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. 

Polisi menangkap dua tersangka, yakni AA (32), warga Batam, dan MM (30), warga Aceh Timur.

Dari tangan mereka, aparat menyita satu paket besar sabu seberat 1.019 gram yang dikemas dalam plastik teh merk Tie Guan Yin, serta dua unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kasus kedua berlangsung pada 10 Maret 2026, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang. 

Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 17 Gram Sabu, 2 Pria Pengedar & Pemilik Dipastikan Berlebaran di Hotel Prodeo

Dua tersangka lain, IB (42), dan UA (30), ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1.020 gram, yang dikemas dalam plastik teh merk Guanyinwang.

Polisi juga mengamankan dua unit handphone serta dua sepeda motor, masing-masing Honda Supra X dan Yamaha N-Max.

Menurut Kapolres, para tersangka diduga berperan sebagai kurir yang akan mengedarkan sabu tersebut ke wilayah Kota Langsa

“Dari pengungkapan kasus 2,039 kg sabu ini, jika diasumsikan 1 gram bisa dikonsumsi 8 orang, berarti sebanyak 16.312 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Mughi.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Langsa masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut hingga ke tingkat atas. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved