Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Timur

Warga Kembali Datangi Pendopo Bupati Aceh Timur, Konflik HGU Belum Terselesaikan

“Kami masyarakat di delapan desa menunggu pengukuran ulang HGU tersebut. Kami juga sudah menyerahkan dokumen sesuai permintaan Bupati,” ujarnya.

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Maulidi Alfata
TEMUI WARGA - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky saat menemui audiensi dengan warga terkait konflik HGU PT. Bumi Flora dengan masyarakat di pendopo Idi Rayeuk, Rabu (18/3/2026) 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah warga dari delapan desa kembali mendatangi Pendopo Bupati Aceh Timur di Idi Rayeuk untuk menuntut kejelasan penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan PT Bumi Flora 
  • Kedatangan warga tersebut dilakukan dengan membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera menyetujui pengukuran ulang lahan HGU yang disengketakan.
  • Mereka berkumpul di halaman pendopo bupati sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM IDI – Sejumlah warga dari delapan desa kembali mendatangi Pendopo Bupati Aceh Timur di Idi Rayeuk untuk menuntut kejelasan penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan PT Bumi Flora yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Kedatangan warga tersebut dilakukan dengan membawa spanduk serta menyuarakan tuntutan agar pemerintah daerah segera menyetujui pengukuran ulang lahan HGU yang disengketakan.

Mereka berkumpul di halaman pendopo bupati sebagai bentuk desakan terhadap pemerintah.

Salah satu perwakilan warga, Hasanul, yang turut menghadiri audiensi dengan Bupati Aceh Timur, menyampaikan bahwa masyarakat saat ini masih menunggu keputusan terkait pengukuran ulang lahan HGU milik PT Bumi Flora.

“Kami masyarakat di delapan desa menunggu pengukuran ulang HGU tersebut. Kami juga sudah menyerahkan dokumen sesuai permintaan Bupati,” ujarnya.

Baca juga: 36 Tahun Terkatung-katung, Petani Aceh Timur Tuntut Ganti Rugi Rp 370 Miliar ke PT Bumi Flora

Menurut Hasanul, berbagai bukti telah diserahkan oleh masyarakat, mulai dari peta, surat tanah, hingga bukti sumpah dan dokumen autentik lainnya sebagai dasar klaim kepemilikan lahan.

Sementara itu, Bupati Aceh Timur memberikan tenggat waktu hingga 14 April 2026 kepada masyarakat untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung yang dapat membuktikan kepemilikan tanah tersebut.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen resmi, pemerintah meminta agar dilengkapi dengan keterangan saksi maupun bukti historis sebagai penguat klaim.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menegaskan akan bersikap netral dalam menyelesaikan konflik tersebut.

“Kami menerima semua permintaan mereka dan tidak memihak. Pemerintah berdiri di tengah sebagai penengah. Yang menjadi hak masyarakat akan dikembalikan kepada masyarakat, dan yang menjadi hak perusahaan akan dikembalikan kepada perusahaan,” ujar Bupati.

Usai diberikan waktu selama hampir sebulan, masyarakat kemudian membubarkan diri dan pulang ke tempat masing-masing, mereka akan kembali dengan dokumen yang telah diserahkan nanti pada 14 April mendatang untuk melihat keputusan Bupati.

Konflik HGU antara masyarakat dan PT Bumi Flora ini telah berlangsung cukup lama dan hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak, khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved