Berita Aceh Utara
Fenomena Puasa Ikut Rukyat, Lebaran Ikut Hisab Mencuat, Ulama Ingatkan Pentingnya Konsistensi
Praktik ini kerap muncul dengan alasan menjaga kebersamaan saat awal puasa, tetapi ketika memasuki penentuan 1 Syawal, sebagian memilih metode
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Perbedaan rukyat dan hisab dalam penentuan Ramadan dan Idul Fitri dinilai sebagai ikhtilaf fiqhiyah yang sah dalam Islam, karena keduanya memiliki dasar syar’i dan ilmiah.
- Tgk Dr Bukhari menekankan pentingnya konsistensi (istiqamah), agar tidak mencampur metode tanpa dasar jelas yang berpotensi menimbulkan persoalan metodologis.
- Umat diimbau mengutamakan persatuan dan kemaslahatan, serta menyikapi perbedaan secara bijak tanpa menimbulkan konflik.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Fenomena masyarakat yang memulai puasa Ramadhan dengan mengikuti keputusan rukyat.
Namun saat penentuan Idul Fitri beralih kepada hisab, kembali mencuat di tengah kehidupan umat.
Praktik ini kerap muncul dengan alasan menjaga kebersamaan saat awal puasa, tetapi ketika memasuki penentuan 1 Syawal, sebagian memilih metode hisab yang dinilai lebih pasti.
Dalam perspektif hukum Islam, rukyat dan hisab sama-sama memiliki landasan yang kuat. Rukyat berpijak pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang melihat hilal sebagai penanda masuknya bulan Ramadan dan Syawal.
Sementara hisab memperoleh legitimasi dari perkembangan ilmu falak yang dinilai semakin akurat dalam menghitung posisi bulan.
Karena itu, perbedaan penggunaan kedua metode tersebut pada dasarnya termasuk dalam ranah ikhtilaf fiqhiyah yang dibenarkan dalam Islam.
Baca juga: Ramadhan di Ujung Jempol: Jangan Biarkan Pahala Luruh di Komentar
Perbedaan itu bukanlah hal baru, melainkan bagian dari dinamika khazanah pemikiran hukum Islam yang terus berkembang dari masa ke masa.
Tgk Dr Bukhari MH CM, alumni Dayah BUDI Lamno dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (18/3/2026) menegaskan bahwa rukyat dan hisab tidak seharusnya dipertentangkan secara diametral.
Menurutnya, kedua metode itu sama-sama memiliki dasar syar’i dan rasional, sehingga umat perlu memahaminya secara utuh, bukan secara parsial.
“Baik rukyat maupun hisab memiliki dasar syar’i dan rasional. Yang terpenting adalah bagaimana umat memahami keduanya secara utuh, bukan parsial.
Perbedaan ini justru menunjukkan keluasan hukum Islam dalam merespons perkembangan zaman,” ujarnya.
Namun demikian, persoalan yang kemudian muncul bukan semata pada pilihan metode, melainkan pada aspek konsistensi hukum atau istiqamah dalam beragama.
Baca juga: Bupati Aceh Utara Salurkan Jadup Rp3,12 Miliar untuk 2.313 Korban Banjir di Sawang
Dalam kaidah ushul fikih, seseorang yang sejak awal telah memilih satu metode dalam ibadah kolektif seharusnya berkomitmen dengan metode tersebut hingga akhir.
Perpindahan dari satu metode ke metode lain tanpa dasar ilmiah yang jelas dinilai dapat menimbulkan persoalan metodologis.
| Perempuan Muda yang Ditangkap Setelah Jual Sabu ke Dua Pria, Sudah Lama Jadi Bandar |
|
|---|
| Setelah Lima Bulan Lebih Menunggu, Penyintas Banjir di Aceh Utara Terima Dana Tunggu Hunian |
|
|---|
| Pasien Poli Mata RSUD Cut Meutia Dibatasi, Warga Aceh Utara Mengeluh Tak Terlayani |
|
|---|
| Dorong Eksplorasi Migas, BPMA dan PGE Sosialisasi Pemboran Sumur Minyak ke Pemkab & DPRK Aceh Utara |
|
|---|
| 10 Pasangan Lolos Tahap Final Agam-Inong Aceh Utara Tahun 2026, Ini Nama-namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bukhari-soal-rukyat.jpg)