Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Utara

126 ASN Aceh Utara Bolos Hari Pertama, Kena Potong Tunjangan 50 Persen

"Besok dan seterusnya tetap akan dilakukan monitoring untuk penegakan disiplin pegawai," SAIFUDDIN, Kepala BKPSDM Aceh Utara

Editor: mufti
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala BKPSDM Aceh Utara Saifuddin 

Ringkasan Berita:
  • 126 ASN di lingkungan Pemkab Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan Bolos kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2026
  • Atas pelanggaran disiplin tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen
  • Sementara itu, data rekapitulasi sementara Pemerintah Kabupaten Bireuen pada hari pertama masuk kantor, tingkat kehadiran ASN di lingkungan mencapai 90 persen

"Besok dan seterusnya tetap akan dilakukan monitoring untuk penegakan disiplin pegawai," SAIFUDDIN, Kepala BKPSDM Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 126 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, Provinsi Aceh, dilaporkan tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran 2026, Rabu (25/3/2026).

Atas pelanggaran disiplin tersebut, pemerintah daerah menjatuhkan sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan hingga 50 persen. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, menyebutkan, tim kepegawaian telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Berdasarkan hasil penyisiran, ratusan ASN tersebut kedapatan tidak masuk kantor tanpa keterangan apa pun. "Secara persentase maka 99,3 persen kehadiran, dari total pegawai 18.048 orang," ujar Saifuddin saat memberikan keterangan, Rabu (25/3/2024).

Saifuddin menjelaskan, sanksi bagi ASN yang membolos pada hari pertama kerja telah diatur secara rinci. Bagi pegawai di dinas yang menerima Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP), sanksinya adalah pemotongan TPP sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, besaran TPP di Aceh Utara bervariasi mulai dari Rp 598.000 hingga Rp 17.000.000, tergantung kelas jabatan. Artinya, bagi pejabat dengan kelas jabatan tertinggi, potongan tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 8.500.000 akibat tidak masuk di hari pertama kerja.

Sementara itu, bagi instansi yang tidak menerima TPP seperti sektor kesehatan dan pendidikan, sanksi diberikan dalam bentuk teguran lisan oleh kepala OPD masing-masing.

"Sanksi ini sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Aceh Utara. Disebutkan bahwa tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur hari raya dan cuti bersama dikenakan pengurangan TPP ASN sebesar 50 persen," kata Saifuddin.

Berdasarkan data BKPSDM, total jumlah pegawai di Aceh Utara saat ini mencapai 18.048 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 7.557 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), 2.397 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 8.094 orang PPPK Paruh Waktu.

Saifuddin mengimbau seluruh pegawai untuk tetap menaati ketentuan jam kerja yang berlaku. Pihaknya memastikan bahwa pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur negara tidak hanya berhenti pada hari pertama pascalibur Lebaran, namun akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Besok dan seterusnya tetap akan dilakukan monitoring untuk penegakan disiplin pegawai," katanya.(kompas.com)

Kehadiran PNS Bireuen Capai 90 Persen

Sementara itu, berdasarkan data rekapitulasi sementara pada hari pertama masuk kantor, tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen mencapai 90 persen. Persentase yang tinggi ini menunjukkan tingkat kesadaran dan tanggung jawab yang baikdari para ASN untuk kembali mengabdi.

Hal tersebut disampaikan Kabag Prokopim, Setdakab Bireuen, Mursyidin SSos MM kepada Serambi, Rabu (25/3/2026). Mursyidin mengatakan, usai apel gabungan, sejumlah pegawai dari Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen mengambil sampel kehadiran pegawai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan  Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Bireuen. 

Amatan Serambi, pegawai BKPSDM Bireuen meminta peserta upacara dari dua dinas yang awalnya berada di tengah lapangan diminta untuk berbaris di lokasi lain. Pegawai kemudian meminta absensi dan memanggil satu persatu pegawai yang tertera di absensi tersebut.  

Untuk memastikan komitmen kehadiran, dilakukan pengecekan sampel kehadiran ASN di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) secara acak. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved