Berita Aceh Besar
Pemkab Aceh Besar Bantah Belum Bayar THR dan Gaji 13 Guru, Ini Penjelasan Sekda
“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru
Penulis: Sara Masroni | Editor: Nur Nihayati
“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Besar, Bahrul Jamil SSos MSi menjawab terkait isu Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 guru yang belum juga dibayarkan hingga berakhirnya lebaran.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung Dekranasda Aceh Besar, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, THR dan gaji 13 sudah dibayarkan kepada guru.
Adapun dana yang belum disalurkan yakni Tunjangan Profesi Guru karena harus direview oleh Inspektorat, menyangkut dengan nama, jumlah orang dan sebagainya.
“Semua gaji guru, THR dan gaji 13 sudah kita selesaikan, ini (belum dibayar) adalah penghasilan lainnya yang disebut Tunjangan Profesi Guru, diberikan Kementerian Keuangan khusus untuk guru, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 tahun 2025,” jelas Bahrul Jamil.
Dikatakan, dana ini sudah tersedia dan tercatat di Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Pendidikan Aceh Besar.
Baca juga: VIDEO - Kreatif! Ibu Asal Aceh Jadi Reporter Dadakan, Bahas “Hilal THR”
Meski demikian, karena memang dana tahun sebelumnya, sehingga harus dilakukan review oleh pihak Inspektorat untuk dianggarkan kembali dan direalisasikan pada tahun 2026.
“Insya Allah dalam dekat kalau review ini sudah selesai, kami perkirakan paling lambat minggu depan sudah bisa kita cairkan,” ucap pria yang kerap disapa BJ itu.
Atas nama Pemerintah Aceh Besar, pihaknya juga memohon maaf sebesar-besarnya terkait keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru tersebut.
Dikatakan, keterlambatan ini bukan disengaja, melainkan ada tahapan proses yang harus dilalui agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Sekda Aceh Besar itu juga membantah soal isu mandeknya penyaluran anggaran tersebut, karena dibungakan dan digunakan untuk kepentingan lainnya selain guru.
Pihaknya menegaskan, tahun sebelumnya juga mengalami hal yang sama, terjadi keterlambatan namun akan tetap dibayarkan mengingat anggaran ini tidak bisa digeser ke mana pun, hanya khusus untuk guru.
“Terkait dana tersebut dibungakan hanya sekadar isu, dana tersebut tidak bisa digunakan di tempat lain dan bisa dibuktikan masih utuh,” ucap BJ.
“Guru-guru bersabar, mohon maaf. Insya Allah dalam waktu dekat kita selesaikan semuanya, kami tidak ada niat memperlambat-lambat, ada proses yang harus dilakukan supaya tidak ada permasalah di kemudian hari,” pungkasnya.(*)
pemkab aceh besar
THR PNS 2026
THR 2026
THR PNS
Gaji 13 ASN
THR dan Gaji 13
Aceh Besar
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja |
|
|---|
| Satu Rumah di Gampong Ilie Ludes Terbakar, Dua Sepmor Ikut Hangus |
|
|---|
| Data Tak Sinkron, Bupati Aceh Besar Desak DTSEN Cerminkan Kondisi Riil Warga |
|
|---|
| Dua Toko di Darul Imarah Ludes Terbakar, BPBD Kerahkan 9 Unit Armada Padamkan Api |
|
|---|
| HRD Sebut Nama Cut Bit di Muscab PKB Aceh Besar, Ini Motivasi Pengusaha Kuliner Terjun Ke Politik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sekda-A-Besar-2703.jpg)