Kamis, 16 April 2026

Berita Banda Aceh

KPI Aceh Turunkan Tim Pemantau, Siaran Digital Mulai Diawasi Ketat

Pembekalan tim pemantau ini dilaksanakan di Ibex Coffee and Chicken, Lampineung, Banda Aceh, Senin (30/3/2026).

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/HO
MEMBERI PEMBEKALAN – KPI Aceh membekali tim pemantau siaran digital yang baru dibentuk melalui kegiatan pembekalan yang dilaksanakan di Ibex Coffee and Chicken, Lampineung, Banda Aceh, Senin (30/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • KPI Aceh membentuk dan membekali tim pemantau untuk memperkuat pengawasan isi siaran, termasuk media digital, sebagai tindak lanjut P3SPS Aceh.
  • Regulasi P3SPS masih tahap uji coba enam bulan dengan pendekatan edukatif sebelum diterapkan penuh pada radio, TV, dan platform digital.
  • KPI Aceh menekankan profesionalisme tim serta gencar sosialisasi agar masyarakat memahami bahwa penyiaran digital kini diawasi.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mulai memperkuat pengawasan isi siaran dengan membekali tim pemantau yang baru dibentuk.

Pembekalan tim pemantau ini dilaksanakan di Ibex Coffee and Chicken, Lampineung, Banda Aceh, Senin (30/3/2026).

Pembentukan tim pemantau ini merupakan tindak lanjut dari peluncuran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh yang sebelumnya telah dilaunching oleh KPI Aceh sebagai regulasi baru dalam pengawasan penyiaran di Aceh.

Dalam kegiatan tersebut, para tim pemantau dibekali oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Prof Dr Iskandar A Gani, SH, MHum, serta akademisi dari UIN Ar-Raniry Dr Hendra Syahputra, MM.

Dari internal KPI Aceh, pembekalan juga disampaikan oleh Komisioner KPI Aceh, Ahyar, selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran (PKSP), serta Murdeli, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Komisioner KPI Aceh lainnya, yakni Muslem Daud, Acik Nova, dan Muhammad Harun.

Baca juga: Keberadaan WNA di Pantai Barat Selatan Aceh Capai 102 Orang, Pelancong Mendominasi

Ketua KPI Aceh, M Reza Fahlevi, menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi awal Peraturan KPI Aceh tentang P3SPS Aceh, yang tidak hanya mengatur penyiaran konvensional seperti radio dan televisi, tetapi juga mencakup penyiaran berbasis internet.

“Di dalam P3SPS Aceh, kita juga mengatur media internet seperti media sosial, YouTube, dan TV OTT.

Oleh karena itu, tim pemantau harus memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perkembangan ekosistem penyiaran saat ini,” ujarnya.

Reza menjelaskan bahwa implementasi regulasi tersebut saat ini masih berada dalam tahap uji coba selama enam bulan.

Pada fase ini, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif sebelum nantinya diterapkan secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Setelah masa uji coba ini, aturan akan diterapkan secara normal sesuai dengan pasal-pasal yang mengatur penyiaran di Aceh, baik itu radio, televisi, maupun penyiaran digital,” jelasnya.

Baca juga: Mendagri Tito: Kebijakan WFH ASN dan Swasta Segera Diumumkan Besok

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan objektivitas dalam menjalankan tugas sebagai tim pemantau.

“Kami menuntut tim pemantau untuk bekerja secara profesional dan objektif dalam memetakan serta menilai konten-konten yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi penyiaran yang telah ditetapkan,” tegas Reza.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved