Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

BPOM Amankan 224 Produk Melanggar, Hasil Pengawasan Ramadhan dan Idul Fitri

Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah daerah, antara lain Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/serambinews
PERIKSA PRODUK MAKANAN - Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) saat memeriksa produk di salah satu pusat perbelanjaan di Banda Aceh. 

Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah daerah, antara lain Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) yang melakukan pengawasan ketat selama bulan ramadhan hingga idul fitri, berhasil mengamankan 224 produk yang tidak memenuhi syarat.

Mereka telah menuntaskan rangkaian kegiatan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas) Ramadan dan Idulfitri 1447 H yang dilaksanakan dalam empat tahap selama bulan suci. 

Kegiatan ini mencakup pengawasan produk pangan kemasan di sarana ritel, serta pengujian pangan jajanan berbuka puasa (takjil) di berbagai wilayah di Aceh.

Kegiatan itu melibatkan lintas sektor seperti pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pangan, serta unsur organisasi masyarakat. 

Baca juga: BBPOM Aceh Sosialisasikan Keamanan Pangan kepada 28 UMKM

Pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh di sejumlah daerah, antara lain Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Lhokseumawe, Aceh Barat, Pidie, hingga Kota Langsa.

Dari total 20 sarana ritel yang diperiksa, sebanyak 5 sarana (25 persen) dinyatakan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK). 

Petugas menemukan 16 item produk dengan total 224 kemasan yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Seluruh produk tersebut langsung dimusnahkan di tempat, disertai pemberian surat peringatan dan pembinaan kepada pelaku usaha.

Temuan didominasi oleh produk kedaluwarsa, termasuk makanan pendamping ASI (MPASI) untuk bayi dan balita, serta produk tanpa izin edar yang berasal dari luar negeri, khususnya Malaysia. Nilai ekonomi dari produk yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1.485.000.

Selain itu, BBPOM Aceh juga melakukan pengujian cepat terhadap 150 sampel takjil menggunakan metode chemkit di berbagai pusat kuliner Ramadan. 

Hasilnya, sebanyak 149 sampel (99,33 persen) dinyatakan memenuhi syarat dan aman dari bahan berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna Methanyl Yellow, dan Rhodamin B.

Namun, terdapat 1 sampel (0,67 persen) yang tidak memenuhi syarat, yakni bakso goreng yang dijual di Pusat Takjil Lamdingin, Banda Aceh, yang terdeteksi mengandung formalin pada tahap pengujian ketiga.

Kepala BBPOM Aceh, Riyanto menyampaikan bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadan merupakan bentuk nyata komitmen dalam melindungi masyarakat dari pangan yang tidak aman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved