Berita Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRK
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengakui bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Ringkasan Berita:
- Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang diwakili asisten I Dr Fauzan, menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026
- Bupati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Utara yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil yang diwakili asisten I Dr Fauzan, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang DPRK, Selasa (31/3/2026).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Utara yang telah mengagendakan rapat paripurna penyampaian LKPJ tersebut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE MM, didampingi Wakil Ketua I H Jirwani Ibnu SE (Nek Jir) dan Wakil Ketua II Drs As’adi, serta dihadiri 32 anggota DPRK Aceh Utara.
Turut hadir Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr Fauzan, yang mewakili Bupati Aceh Utara, Plh Sekretaris DPRK Aceh Utara, Hafnalisa MSM, kemudian para Kepala Bagian Sekretariat DPRK Aceh Utara, para camat, serta pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara.
“Penyampaian LKPJ merupakan salah satu kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” demikian disampaikan dalam pidato yang tertuang dalam dokumen resmi sambutan Bupati.
Baca juga: DPRK Aceh Utara Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengakui bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
“Hal tersebut disebabkan oleh bencana banjir yang melanda Aceh Utara pada November 2025, serta proses penanganan dan pemulihan pascabencana yang menyita perhatian dan energi pemerintah daerah,” kata Fauzan.
Selain itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga terdampak langsung oleh bencana tersebut, sehingga turut memengaruhi proses penyusunan laporan.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab kepada DPRK dan masyarakat.
Penyampaian LKPJ ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam pidatonya, Bupati menjelaskan bahwa LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, urusan pilihan, serta urusan penunjang pemerintahan.
Baca juga: DPRK Nagan Raya Serahkan Rekomendasi LKPJ 2024 ke Bupati
| Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan, Begini Kronologinya |
|
|---|
| PMO dan BA Kemenkop Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Warga Tanoh Mirah |
|
|---|
| Bupati Aceh Utara Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL |
|
|---|
| Info BMKG, Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan |
|
|---|
| Tebing Tanggul Sungai di Aceh Utara Ambruk, Warga Resah Karena Rawan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pimpinan-DPRK-Aceh-Utara-mengadakan-Rapat-Paripurna-sidang-2026.jpg)