Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRK

Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengakui bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/Dok. DPRK Aceh Utara
RAPAT PARIPURNA - Pimpinan DPRK Aceh Utara mengadakan Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang sidang DPRK, Selasa (31/3/2026) dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. 

Selain itu, laporan tersebut juga mencakup tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya yang telah dimasukkan sebagai bagian dari outline LKPJ Tahun Anggaran 2025.

Bupati berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ tersebut dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, DPRK memiliki waktu maksimal 30 hari sejak LKPJ diterima untuk melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ujar Fauzan saat membacakan pidato Bupati.

Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan LKPJ berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Utara.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved