Berita Aceh Utara
Bupati Aceh Utara Sampaikan LKPJ 2025 di Rapat Paripurna DPRK
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengakui bahwa penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 mengalami keterlambatan dari jadwal yang telah ditentukan.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Faisal Zamzami
Selain itu, laporan tersebut juga mencakup tindak lanjut terhadap rekomendasi DPRK pada tahun sebelumnya yang telah dimasukkan sebagai bagian dari outline LKPJ Tahun Anggaran 2025.
Bupati berharap DPRK Aceh Utara dapat melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap LKPJ tersebut dan menghasilkan rekomendasi yang konstruktif untuk perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, DPRK memiliki waktu maksimal 30 hari sejak LKPJ diterima untuk melakukan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, serta kebijakan strategis pemerintah daerah pada tahun berjalan dan tahun berikutnya,” ujar Fauzan saat membacakan pidato Bupati.
Menutup sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar seluruh proses pembahasan LKPJ berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Utara.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan perlindungan kepada kita semua dalam menjalankan amanah ini,” tutupnya.(*)
| Tiga Terdakwa Penyelundupan Senpi ke Lapas Lhoksukon Disidangkan, Begini Kronologinya |
|
|---|
| PMO dan BA Kemenkop Aceh Utara Salurkan Bantuan ke Warga Tanoh Mirah |
|
|---|
| Bupati Aceh Utara Ayahwa Melayat ke Rumah Duka Korban Pembunuhan oleh Oknum TNI AL |
|
|---|
| Info BMKG, Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Dilanda Hujan Hingga Tiga Hari Kedepan |
|
|---|
| Tebing Tanggul Sungai di Aceh Utara Ambruk, Warga Resah Karena Rawan Kecelakaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pimpinan-DPRK-Aceh-Utara-mengadakan-Rapat-Paripurna-sidang-2026.jpg)