Rabu, 22 April 2026

Berita Banda Aceh

Mulai Mei 2026, 500 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung JKA

Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Mulai 1 Mei 2026

Editor: mufti
Serambinews.com/Rianza Alfandi
Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Mulai 1 Mei 2026
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin
  • Desil digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima program bantuan dan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi di seluruh Indonesia

Artinya, dari total 5,6 juta rakyat Aceh ada sekitar 500 ribu orang tergolong sejahtera masuk dalam desil 8, 9 dan 10. Inilah yang kita dorong untuk menanggung sendiri premi BPJS mandiri. Muhammad MTA, Juru Bicara Pemerintah Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut. Pemerintah Aceh hanya menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7, sedangkan Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri. Jika ditelusuri lebih jauh, ada sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di desil 8, 9, dan 10. Itu artinya, ratusan ribu warga Aceh sangat besar potensinya untuk tak lagi menerima manfaat dari program kesehatan gratis itu mulai Mei 2026. 

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026) kemarin.

“Iya benar, pada Senin 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA kepada Serambi, Selasa (31/3/2026).

Menurut MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.

Diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI). 

Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit. Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.

“Artinya, dari total 5,6 juta rakyat Aceh ada sekitar 500 ribu tergolong sejahtera masuk dalam desil 8, 9 dan 10. Inilah yang kita dorong untuk menanggung sendiri premi BPJS mandiri,” jelasnya. 

Untuk itu, kata MTA, masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).

MTA menambahkan, Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.

Menurut dia, perubahan kebijakan ini didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” kata MTA.  Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, guna mengetahui apakah masih termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau tidak. “Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link: datawarga.acehprov.go.id,” pungkasnya. 

Apa itu desil? 

Dihimpun dari berbagai sumber, desil adalah pembagian tingkat kesejahteraan penduduk menjadi 10 kelompok (desil 1 sampai 10) berdasarkan kondisi ekonomi setiap rumah tangga. Desil digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima program bantuan dan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi di seluruh Indonesia.

Misalnya saja, Desil 1 (Sangat Miskin): Penghasilan sangat rendah/tidak tetap, rumah tidak layak (lantai tanah, dinding papan), dan sangat bergantung bantuan (PKH, bansos, dll). Sedangkan Desil 2 (Miskin): Penghasilan rendah dan tidak stabil, rumah sederhana, dan masih butuh bantuan pemerintah. Sementara Desil 10 yang digolongkan ‘sangat kaya”, yakni kelompok paling atas (top 10 persen), penghasilan dan kekayaan sangat tinggi, serta sangat mandiri secara finansial.(ra/sak)

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved