Berita Abdya
PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh, Nasir Nurdin: Tak Perlu Hadir
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya)
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Aceh Nasir Nurdin menegaskan sengketa berita harus melalui Dewan Pers sesuai UU Pers, bukan langsung pidana.
- Wartawan punya hak tolak, tidak wajib jadi saksi, dan tanggung jawab ada pada perusahaan pers.
- Pemanggilan Wahyu Andika oleh Polda Aceh dinilai tanpa koordinasi dengan redaksi media massa tempatnya bertugas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi, namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir Nurdin, kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Nasir juga mengingatkan, UU Pers sebagai Lex Specialis, maka berdasarkan prinsip hukum, UU Pers lebih diutamakan dalam menangani delik pers dibandingkan hukum umum seperti KUHP.
Kemudian, sebutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga mengatur mekanisme hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.
Pada Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2), jelas Nasir, mewajibkan pers melayani tanggapan atau sanggahan atas berita yang merugikan nama baik seseorang/kelompok.
“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” ucapnya.
Baca juga: Ketua PWI Aceh Barat Minta Masyarakat tak Layani Pelaku yang Catut Fotonya untuk Penipuan
Tak Perlu Hadir
Memedomani UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8, jelas Nasir, wartawan memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber dan menolak menjadi saksi di pengadilan atau pemeriksaan hukum.
Hal ini, menurut Nasir bertujuan menjamin perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesi, terutama untuk menjaga kerahasiaan identitas narasumber.
"Pada Pasal 1 butir 10, hak wartawan untuk menolak mengungkap nama atau identitas narasumber yang dirahasiakan dalam karya jurnalistik.
Mengenai perlindungan hukum diatur pada Pasal 8, di mana wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Mengenai penggunaan hak, sebut Nasir, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana.
Jika ada permasalahan hukum pada karya jurnalistik, sebut Nasir, pihak yang bertanggung jawab adalah Penanggung Jawab Perusahaan Pers, bukan jurnalisnya.
Baca juga: Oknum Wartawan Minta Uang Rp 15 Juta ke Pejabat Bener Meriah Dipastikan Bukan Anggota PWI
“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” demikian Ketua PWI Aceh.
Pemanggilan wartawan Wahyudi Andika yang bertugas di Abdya oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait berita yang dibuatnya dibenarkan oleh Pemred Bithe.co, M Nazar A. Hadi.
| Pengurus LPTQ Kecamatan Tangan-Tangan Abdya Dibentuk, Tgk T Ampon Afrijal Ketua |
|
|---|
| Keuchik Gunung Cut Sampaikan Aspirasi Warga ke Satgas TMMD Kodim Abdya |
|
|---|
| Plt Sekda Abdya Lantik Kepala SD dan SMP, Ini Nama & Jabatannya |
|
|---|
| Plt Sekda Abdya Lantik 4 Kepala SD dan SMP, Amrizal: Junjung Tinggi Integritas dan Disiplin! |
|
|---|
| Perkuat Link and Match, SMKN 3 Abdya Dorong Lulusan Siap Kerja dan Berwirausaha |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-PWI-Aceh-Nasir-Nurdin-17-5.jpg)