Rabu, 10 Juni 2026

Berita Abdya

Narkoba Jenis Baru Happy Water dan Pod Getar Beredar di Abdya, Polres Tangkap Seorang Pengguna

“Kita terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ini ke wilayah Abdya.” Misyanto, Wakapolres Abdya 

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/Masrian Mizani
NARKOTIKA - Wakapolres Aceh Barat Daya (Abdya) memimpin Konferensi Pers pengungkapan kasus narkotika jenis baru di Mapolres Abdya, Selasa (9/6/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pengguna narkotika jenis baru berinisial MT (31) di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan
  • Happy Water merupakan narkotika yang menyerupai minuman serbuk instan. Sedangkan Pod Getar mengandung etomidate dan kerap dicampur dalam cartridge vape
  • Safaruddin mengapresiasi langkah cepat Polres Abdya dalam pengungkapan kasus narkotika jenis baru, yaitu Happy Water dan Pod Getar yang mulai beredar di daerahnya

“Kita terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ini ke wilayah Abdya.” Misyanto, Wakapolres Abdya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil menangkap seorang pengguna narkotika jenis baru berinisial MT (31) di Gampong Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, 4 Juni 2026.

Narkotika jenis baru yang digunakan pelaku yaitu Happy Water dan Pod Getar. Happy Water merupakan narkotika yang menyerupai minuman serbuk instan. Sedangkan Pod Getar mengandung etomidate dan kerap dicampur dalam cartridge vape.

Demikian disampaikan Wakapolres Abdya Kompol Misyanto didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Hermansyah, dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres setempat, Selasa (9/6/2026).

Hasil penyelidikan sementara, pelaku tidak hanya menyimpan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terlibat dalam aktivitas jual beli narkotika. “Kita terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang memasok barang ini ke wilayah Abdya," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Kompol Misyanto mengurai kronologis bahwa kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika di sebuah rumah di Gampong Suak Nibong. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Abdya langsung bergerak menuju lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan. 

Saat tiba di rumah yang dituju, petugas mendapati seorang pria berinisial MT (31), warga Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, sedang berada di dalam rumah tersebut. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.

"Dari pemeriksaan badan dan pakaian, personel kita tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan yang dilanjutkan ke seluruh bagian rumah membuahkan hasil," kata Misyanto.

Di atas sebuah lemari, sebutnya, petugas menemukan tas ransel hitam yang berisi puluhan kemasan narkotika dengan berbagai merek dan jenis. Temuan tersebut langsung mengubah arah penyelidikan menjadi pengungkapan kasus narkotika skala besar.

Dari dalam tas, petugas menyita 11 bungkus Happy Water merek THC berwarna hijau yang mengandung MDMA, zat psikoaktif yang selama ini sebagai bahan utama ekstasi.

Selain itu, polisi juga menemukan 20 cartridge merek AAPER rasa markisa dan 20 cartridge merek THUGS rasa leci yang diduga mengandung Etomidate, zat anestesi yang kini mulai digunakan dengan perangkat vape atau pod elektronik.

"Total barang bukti yang diamankan mencapai 51 kemasan narkotika, terdiri dari 11 bungkus Happy Water dan 40 cartridge pod getar," ucapnya.

Seluruh barang bukti tersebut, ucap Misyanto, langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengujian laboratorium.

Ia menyebutkan bahwa kemunculan narkotika jenis Happy Water dan Pod Getar di Aceh menjadi perhatian serius, karena kedua jenis narkotika tersebut tergolong baru dan memiliki potensi besar menyasar kalangan remaja serta pelajar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved