Jumat, 24 April 2026

Berita Abdya

Ketua YARA Soroti Pemanggilan Wartawan Media Online di Abdya oleh Polda

‎Safaruddin menilai pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

Penulis: Masrian Mizani | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
KETUA YARA - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyoroti pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong. ‎Safaruddin menilai pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.  
Ringkasan Berita:
  • Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin menilai pemanggilan wartawan oleh Polda Aceh tidak tepat jika langsung ke ranah pidana.
  • Sengketa pers seharusnya diselesaikan lewat hak jawab/koreksi dan melibatkan Dewan Pers.
  • YARA mengingatkan tren pelaporan wartawan berpotensi mengancam kebebasan pers jika tidak disikapi bijak.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyoroti pemanggilan wartawan Bithe.co wilayah tugas Aceh Barat Daya (Abdya), Wahyu Andika, oleh pihak Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan penyebaran berita bohong.

‎Safaruddin menilai pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan berpotensi mengabaikan mekanisme penyelesaian sengketa pers. 

Ia juga mengatakan bahwa langkah tersebut tidak tepat jika langsung dibawa ke ranah pidana.

"Seharusnya jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan, sebenarnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui laporan ke kepolisian, dan itu jelas diatur dalam dunia pers," kata Safaruddin, Rabu (1/4/2026).

‎Safaruddin juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik sebaiknya melibatkan lembaga seperti Dewan Pers atau organisasi profesi wartawan, bukan langsung melalui proses hukum.

YARA menilai tren ini dapat mengancam kebebasan pers jika tidak disikapi dengan bijak. 

Baca juga: PWI Tanggapi Pemanggilan Wartawan Abdya oleh Polda Aceh, Nasir Nurdin: Tak Perlu Hadir

Safaruddin kembali menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan merupakan ranah etik dan profesional, bukan pidana.

‎Ia juga menyayangkan fenomena pelaporan terhadap wartawan terkait produk jurnalistik belakangan ini dinilai semakin marak. 

“Masalah pemberitaan cukup diselesaikan melalui hak jawab atau melibatkan Dewan Pers. Tidak semuanya harus dibawa ke polisi,” pungkas Safaruddin. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved