Berita Banda Aceh
Tiga Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Beasiswa
Dua tersangka lainnya adalah CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, dan RH Selaku PNS, PPTK pada BPSDM Aceh.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Amirullah
Langsung Ditahan di Rutan Kajhu
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin atau S periode 2021-2024 ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024 pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis (2/4/2026).
Penetapan tersangka itu dilakukan sekaligus saat ini S telah ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bersama dua tersangka lainnya. Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ketiganya ditahan hingga 20 hari kedepan.
Dua tersangka lainnya adalah CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, dan RH Selaku PNS, PPTK pada BPSDM Aceh.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, antara lain: Tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455,00.
“Tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000,” kata Ali didampingi Tim Penyidik Kejati Aceh dalam press release di Kantor Kejati Aceh.
Baca juga: Harga Minyak Melonjak, Bursa Asia Anjlok Usai Trump Tegaskan Lanjutkan Serangan ke Iran
Baca juga: BBM Subsidi Akan Dibatasi, Ini Batas Maksimal Beli Pertalite &Solar Hingga Kendaraan yang Diizinkan
Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh. Diman pada tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455.
Serta tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.
“Dalam pelaksanaannya tersangka S selakuka kepada BPSDM, menunjuk RH sebagai PPTK dan dan CP sebagai KPA untuk melaksanakan pengelolaan anggaran itu,” ucapnya.
Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split siteantara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.
Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455,00 (tahun 2021–2023).
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).
| Pemuda Didorong jadi Penggerak Ekonomi Kreatif di Aceh |
|
|---|
| Akses Setara di USK: 10 Peserta Disabilitas Ikuti UTBK-SNBT USK di Gedung FMIPA |
|
|---|
| WALHI Aceh Bertemu Wali Nanggroe |
|
|---|
| Ancaman Serius Narkoba Mengintai, BNNP Aceh Dorong Penguatan Syariat |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Terima Tersangka Kasus Ujaran Kebencian, DS Ditahan 20 Hari Kedepan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/PRESS-RELEASE-Kasi-Penkum-Kejati-Aceh-Ali-Rasab-Lubis.jpg)