Berita Banda Aceh
Risih dengan Premanisme dan Geng Motor, Warga Bisa Lapor ke Polresta Banda Aceh Melalui Nomor Ini
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- Polresta Banda Aceh menegaskan komitmen memberantas premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Polisi akan menindak tegas pelaku pemerasan, intimidasi, hingga penggunaan senjata tajam sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
- Masyarakat diimbau tidak takut melapor dan segera menghubungi polisi melalui call center 110 jika mengalami atau melihat aksi premanisme.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polresta Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme, yang mengganggu stabilitas keamanan dan meresahkan masyarakat.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Humas, Iptu Erfan Gustiar menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme dalam bentuk apa pun.
Pihaknya menegaskan, berkomitmen menjaga stabilitas keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kepolisian tidak akan menolerir segala bentuk tindakan yang meresahkan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum,” tegas Iptu Erfan dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Kasi Humas juga menegaskan, Polresta Banda Aceh akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku atas segala bentuk premanisme, termasuk pemerasan dan pengancaman terlebih menggunakan senjata tajam.
Ia mengatakan, setiap upaya intimidasi dengan rekayasa tuduhan pidana, apalagi penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat, adalah perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Indonesia-Korea Selatan Teken 10 MoU Senilai Rp173 Triliun, Disaksikan Langsung Prabowo
“Penggunaan senjata tajam untuk menekan masyarakat adalah bentuk kejahatan serius,” ujar Iptu Erfan.
Ia mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menjadi korban pemerasan atau pun intimidasi.
“Percayakan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum dan laporkan segala bentuk premanisme kepada kepolisian terdekat,” ucap Iptu Erfan.
Kasi Humas Polresta Banda Aceh itu menegaskan, setiap pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan, dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Diketahui, pernyataan dan komitmen tegas oleh Polresta Banda Aceh telah dibuktikan dengan memproses hukum para pelaku premanisme.
Baca juga: VIDEO - 3 Pejabat BPSDM Aceh Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa
“Laporkan segera, stop aksi premanisme dan geng motor di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Hubungi ke nomor handphone 085260841001 atau call center 110,” pungkasnya. (*)
| Drama ‘tarik menarik’ JKA, Nasrul Sufi: Tontonan yang Membingungkan Masyarakat |
|
|---|
| Abu Paya Pasi Tetapkan Muhammad Balia sebagai Ketua PHBI Masjid Raya Baiturrahman |
|
|---|
| Irwandi Jual Rumah untuk Pengobatan di Korea, Steffy Burase Singgung Masalah JKA |
|
|---|
| Terkait Pengelolaan Dana Otsus ke Depan, Aceh Harus Ada Perencanaan Konkret |
|
|---|
| PKS Aceh Dorong Ketahanan Pangan dan Energi, Soroti Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kombes-Pol-Andi-Kirana-foto-Kapolresta-terbaru.jpg)