Berita Bireuen
Mantan Keuchik Karieng Peudada Bireuen Divonis 3,5 Tahun Penjara
Selain itu ia juga didenda Rp100 juta atau bisa diganti pidana tambahan atau subsider 60 hari dan terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
Ringkasan Berita:
- PN Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Irfan Bin Sufyan dalam kasus korupsi APBG Gampong Karieng.
- Terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider 60 hari serta wajib membayar uang pengganti Rp549,3 juta atas kerugian negara.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa 4 tahun, dan kedua pihak masih menyatakan pikir-pikir sebelum menentukan langkah banding.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (2/4/2026), menghukum Irfan Bin Sufyan 3,5 tahun penjara.
Selain itu ia juga didenda Rp100 juta atau bisa diganti pidana tambahan atau subsider 60 hari dan terdakwa juga dihukum harus membayar uang pengganti (UP) Rp549.306.935.
Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, ini dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBG desa tesebut saat menjabat keuchik gampong itu.
Demikian putusan majelis hakim PN Tipikor Banda Aceh sebagaimana disampaikan Kajari Bireuen melalui Kasi Intel, Wendy Yuhfrizal dalam siaran persnya, Selasa (2/4/2026).
Disebutkan dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen,
mendengarkan pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng pada tahun anggaran 2018 hingga 2022 atas nama terdakwa Irfan Bin Sufyan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejari Bireuen pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa empat tahun penjara.
Baca juga: Air Sungai Meluap, Boat Ulee Jalan-Bireuen Sempat Tidak Bisa Beroperasi
Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari sebelum memutuskan menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan banding ke PT Tipikor Banda Aceh.
Dalam putusan majelis hakim disebutkan akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kemudian, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong,
mencairkan APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung.
Tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah, sehingga menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp 549.306.935.
Angka kerugian tersebut sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan negara pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Keuchik Desa Karieng, Peudada, Bireuen, Irf bin S, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (18/12/2025), setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi.
Baca juga: VIDEO Konflik HGU, Haji Uma Mediasi Warga Aceh Timur dengan BAP DPD-RI dan Sejumlah Kementerian
Irf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng tahun anggaran 2018–2022. (*)
| Bupati Bireuen Buka Bimtek Bagi Tim Pendataan Rumah Rusak Tahap II |
|
|---|
| Laboratorium Sejumlah SMA di Bireuen Rusak Akibat Banjir, Ini Langkah Dilakukan Cabdin |
|
|---|
| Tim Verifikasi dan Validasi Korban Banjir Segera Turun Lapangan |
|
|---|
| Bupati Bireuen Terima Audiensi LSM GeRak, HWDI, dan IPD |
|
|---|
| Tim Asesor Lamdik Akreditasi Prodi Pendidikan Bahasa Arab di UIA Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/mantan-keuchik-karieng02.jpg)