Senin, 27 April 2026

Aceh Tamiang

Bupati Gratiskan Biaya Air Perumda Tirta Tamiang

“Ada dua fase kebijakan keringanan, fase pertama untuk periode Januari sampai Februari, fase kedua di Maret sampai Mei 2026

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Serambinews.com/Rahmad Wiguna
IURAN GRATIS - Direktur Perumda Tirta Tamiang, Juanda bersama sejumlah relawan membahas percepatan pemulihan distribusi air bersih kepada masyarakat. SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

“Ada dua fase kebijakan keringanan, fase pertama untuk periode Januari sampai Februari, fase kedua di Maret sampai Mei 2026

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi mengeluarkan kebijakan menggratiskan tagihan iuran air bagi pelanggan air bersih Perumda Tirta Tamiang.

Kebijaan ini tertuang melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor : 100.3.3.2/309/2026 tentang Penetapan Pembayaran Rekening Air Minum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Tamiang dalam Masa Pemulihan pascabencana Hidrometeorologi Tahun 2026.

Direktur Perumda Tirta Tamiang, Juanda menjelaskan kebijakan keringanan bagi pelanggan ini berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2026 yang terbagi dalam dua fase.

“Ada dua fase kebijakan keringanan, fase pertama untuk periode Januari sampai Februari, fase kedua di Maret sampai Mei 2026,” kata Juanda, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: Kebutuhan Huntara dan Huntap Masih Tinggi, Bupati Aceh Tamiang Buka Pintu Bagi yang Ingin Membangun

Dijelaskannya fase pertama seluruh golongan pelanggan digratiskan iuran pemakaian atau hanya dibebankan pada komponen biaya dan administrs pelanggan (BAP).

“Artinya hanya dikenakan abonemen, tapi ini tidak berlaku untuk golongan instansi pemerintah,” jelasnya.

Sedangkan fase kedua seluruh golongan pelanggan, kecuali golongan instansi pemerintahan diberi diskon 50 persen.

Dia menambahkan keringanan 50 persen pada tagihan Maret sampai Mei 2026 diberikan dengan mempertimbangkan bahwa kondisi sosial ekonomi masyarakat pascabencana belum pulih sepenuhnya.

“Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan dan keringanan kepada masyarakat pelanggan yang terdampak bencana, menjaga keadilan pelayanan air minum, serta memberikan kepastian hukum bagi Perumda Air Minum Tirta Tamiang dalam pengelolaan rekening selama masa pemulihan,” tutupnya. (mad)

Baca juga: Cuaca Meulaboh: Waspadai Hujan Petir Malam Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved