Jumat, 12 Juni 2026

Berita Aceh Utara

PN Lhoksukon Sudah 3 Kali Tunda Sidang Kasus Komplotan Spesialis Pembobolan Ruko Viral di Medsos

Majelis hakim PN Lhoksukon kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus komplotan pembobolan ruko di Dewantara.

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Dok PN Lhoksukon
SIDANG PEMBOBOLAN TOKO - Gedung PN Lhoksukon, Aceh Utara berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon. Majelis hakimPN Lhoksukon sudah tiga kali menunda sidang kasus spesialis pembobolan toko yang viral di medsos. 

Ringkasan Berita:
  • Majelis hakim PN Lhoksukon kembali menunda sidang pembacaan tuntutan kasus komplotan pembobolan ruko di Dewantara.
  • Penundaan ini sudah terjadi tiga kali karena jaksa belum menyiapkan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan pada 7 April 2026, sementara kasus ini menimbulkan kerugian lebih dari Rp210 juta dan sempat viral di media sosial.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara pada 31 Maret 2026, kembali menunda pembacaan tuntutan terhadap komplotan spesialis pembobolan toko yang aksinya sempat viral di media sosial.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lhoksukonmenyebutkan, penundaan ini menjadi yang ketiga kalinya, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum juga menyiapkan tuntutan pidana.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Selasa, 7 April 2026.

Agenda pembacaan tuntutan sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 31 Maret 2026 di Ruang Sidang Cakra.

Namun, sidang tersebut kembali ditunda dengan alasan yang sama seperti dua jadwal sebelumnya, yakni tuntutan dari jaksa belum siap.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang lanjutan pada Selasa, 7 April 2026.

Perkara ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 3 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Dalam kasus tersebut, dua terdakwa yakni Muhammad Nasir, warga Aceh Timur, dan Muhammad Yunan, warga Sumatera Utara, disidangkan dalam satu berkas perkara.

Sementara satu terdakwa lainnya, Fadli, menjalani persidangan terpisah sebagai penadah barang hasil curian juga ditunda hakim, karena persoalan yang sama.

Keduanya didakwa terlibat dalam pembobolan Toko Sinar Arun 2 di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, yang menyebabkan kerugian korban lebih dari Rp 210 juta.

Baca juga: Hakim PN Lhoksukon Jadwalkan Penuntutan Dua Terdakwa Kasus Penimbunan BBM Subsidi Besok

Aksi pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Aulia, SH para pelaku disebut melakukan aksi secara terencana. 

Mereka berangkat dari Aceh Timur menggunakan mobil Toyota Avanza putih, kemudian memantau lokasi sebelum melancarkan aksinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved