Berita Nagan Raya
Pemkab Nagan Rampungkan Perbup Gaji Aparatur Desa Dibayar Non Tunai
"Tujuan DPMGP4 Nagan Raya menerapkan pemberlakuan transaksi non tunai di pemerintah gampong guna mewujudkan transparansi penggunaan dana desa...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Nagan Raya menggelar Forum Diskusi Grup (FGD) rancangan Peraturan Bupati (Perbup) 2026 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintah gampong, Kamis (2/4/2026).
- Dengan hadirnya Perbup ini, mulai 2026 seluruh transaksi, termasuk gaji aparatur, dibayar non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
- Kadis DPMGP4, Said Mudhar, menjelaskan tujuan kebijakan ini adalah untuk mewujudkan transparansi penggunaan dana desa sesuai arahan Bupati Dr. Teuku Raja Keumangan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Pemkab Nagan Raya menggelar Forum Diskusi grup (FGD) rancangan Peraturan Bupati (Perbup) 2026 tentang pelaksanaan transaksi non tunai di pemerintah gampong.,
Dengan hadirnya Perbup ini, mulai tahun 2026, semua transaksi termasuk gaji aparatur tidak dibayar tunai tetapi non tunai melalui rekening masing-masing penerima.
FGD tersebut berlangsung di Aula DPMGP4 dihadiri Asisten I Setdakab Zulfika SH, Kepala Bank Aceh Cabang Jeuram, Kadis Kominfo, Kepala BPKD, serta dari Bappeda, Inspektorat, Kabag hukum, serta sejumlah kepala SKPK, Camat, Forum Keuchik dan Forum Tuha Peut Gampong, Kamis (2/4/2026).
Kadis DPMGP4 Nagan Raya, Said Mudhar MPd MM mengatakan, Perbup tersebut saat ini sudah ke Biro Hukum Pemerintah Aceh untuk dievaluasi.
"Tujuan DPMGP4 Nagan Raya menerapkan pemberlakuan transaksi non tunai di pemerintah gampong guna mewujudkan transparansi penggunaan dana desa sesuai Bapak Bupati Dr Teuku Raja Keumangan," ujar Said.
Dikatakan, dengan pelaksanaan transaksi non tunai dana desa maka setiap rupiah uang yang keluar akan tercatat di rekening koran pemerintah Gampong pada Bank Aceh Syariah.
"Sehingga dapat meminalisir kesalahan penggunaan dana desa dan keuchik, bendahara agmpong tidak terjerat hukum karena administrasi pengelolaan/penggunaan dana desa," sebutnya.
Menurutnya, Pemkab Nagan Raya menjadi satu satu kabupaten di Aceh yang saat ini yang telah rampung menyelesaikan draft regulasi pelaksanaan transaksi non tunai dana desa.
"Insyaallah Kabupaten Nagan Raya yang pertama di Aceh menerapkan transaksi non tunai pada pemerintah Gampong," ungkapnya.
Kadis DPMGP4 Nagan Raya menambahkan, selain rencangan Perbup pelaksanaan transaksi non tunai, bahwa pihaknya juga membahas dalam FGD rencangan Perbup fokus penggunaan dana desa tahun 2026 dan rencangan Perbup alokasi dana Gampong.(*)
Baca juga: Bupati Nagan Raya Berikan Penghargaan Gampong Tercepat Pencairan Dana Desa Tahun 1 Tahun 2026
Pemkab Nagan Raya
Aparatur Desa
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Serambinews.com
Serambinews
Nagan Raya
| Tasyakuran Milad Ke-98, Pimpinan PERTI Abdya Ziarahi Makam Para Ulama |
|
|---|
| Hardiknas, PDIP Bagikan 1.600 Seragam Sekolah untuk Siswa di Nagan Raya |
|
|---|
| Bupati TRK Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Sambut HUT Bhayangkara, Buka Harapan Baru Bagi Anak Nagan |
|
|---|
| Pelajar Hilang Tenggelam di Krueng Tadu Nagan Raya, Terseret Arus Saat Menyeberang dengan Tali |
|
|---|
| Sambut HUT Bhayangkara, Polres Nagan Raya Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis untuk 15 Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemkab-Nagan-Raya-mengikuti-FGD-pembahasan-rancangan-Perbup-transaksi-non-tunai.jpg)