Minggu, 26 April 2026

Berita Banda Aceh

Heboh Desil 8-10 tak Lagi Ditanggung JKA, Begini Cara Cek Status dan Sanggah Kesalahan Data

Pemerintah Aceh menegaskan JKA tidak dihapus, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran, dengan opsi sanggah melalui pemerintah gampong.

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
CARA CEK DESIL - Contoh hasil pencarian status desil di laman datawarga.acehprov.go.id. 

Ringkasan Berita:
  • Rencana pembatasan penerima JKA mulai 1 Mei 2026 menimbulkan keresahan, terutama bagi warga yang masuk kategori Desil 8–10 yang dianggap mampu secara finansial.
  • Pemerintah Aceh menegaskan JKA tidak dihapus, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran, dengan opsi sanggah melalui pemerintah gampong.
  • Warga dapat mengecek status desil secara online, sementara kelompok miskin dan menengah tetap ditanggung, dan kelompok sejahtera diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

 

Pemerintah Aceh menegaskan JKA tidak dihapus, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran, dengan opsi sanggah melalui pemerintah gampong.

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Rencana pembatasan penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diagendakan berlaku mulai 1 Mei 2026, menimbulkan keresahan di masyarakat.

Terkhusus bagi warga yang saat pengecekan data masuk kategori mampu (Desil 8–10) yang tak lagi ditanggung JKA, padahal kondisi ekonomi mereka sebenarnya sulit.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa data tersebut tidak bersifat final dan masyarakat berhak mengajukan sanggahan.

Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Fadhlullah alias Dek Fadh menyampaikan, bahwa pembaruan data bisa dilakukan melalui pemerintah gampong, sehingga warga yang merasa tidak sesuai klasifikasi dapat memperbaiki statusnya.

Bagi warga yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan, terang Wagub, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi kepesertaan PBI-JK saat membutuhkan layanan kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Desil JKA 2026 Online: Masih Ditanggung Pemerintah Aceh atau Harus Bayar? Cek di Sini

Namun, ia menegaskan, pembaruan data tetap wajib dilakukan agar status kembali valid.

Penetapan kategori ini merujuk pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang membagi masyarakat ke dalam 10 Desil berdasarkan indikator aset, kondisi rumah, pendidikan, pekerjaan, dan jumlah tanggungan keluarga.

Dalam Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026, kelompok miskin (Desil 1–5), tetap ditanggung penuh oleh Pemerintah Pusat melalui JKN PBI. 

Kelompok menengah (Desil 6–7), menjadi prioritas utama JKA dan tetap ditanggung oleh Pemerintah Aceh.

Sementara itu, kelompok sejahtera (Desil 8–10), dianggap mampu secara finansial sehingga subsidi JKA dihentikan dan diarahkan menjadi peserta mandiri BPJS Kesehatan.

Meski begitu, pengecualian tetap berlaku bagi penderita penyakit katastropik seperti pasien cuci darah, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), yang tetap dijamin tanpa melihat klasifikasi desil.

Baca juga: Ketua Banleg DPRA Pastikan JKA Tetap Lanjut: Ini Kontrak Sosial Partai Aceh dan Mualem

Dek Fadh menegaskan, bahwa JKA tidak dihapus melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran. 

Penyesuaian ini dilakukan karena menurunnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh sejak 2023, dari 2 persen menjadi hanya 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum nasional.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved