Minggu, 26 April 2026

Berita Banda Aceh

Heboh Desil 8-10 tak Lagi Ditanggung JKA, Begini Cara Cek Status dan Sanggah Kesalahan Data

Pemerintah Aceh menegaskan JKA tidak dihapus, melainkan disesuaikan agar lebih tepat sasaran, dengan opsi sanggah melalui pemerintah gampong.

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
CARA CEK DESIL - Contoh hasil pencarian status desil di laman datawarga.acehprov.go.id. 

Dengan keterbatasan fiskal, pemerintah berupaya memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Cara Cek Status Desil

Untuk mengetahui status kepesertaan, masyarakat dapat mengecek secara online melalui laman resmi datawarga.acehprov.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK. 

Dari total 5,6 juta penduduk Aceh, sekitar 5,2 juta jiwa sudah terlindungi melalui berbagai skema BPJS Kesehatan, termasuk 1,3 juta peserta JKA.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap prinsip keadilan semakin kuat, karena bantuan tidak lagi menyebar ke warga yang sudah mampu.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Aceh berkomitmen menjaga keberlanjutan layanan kesehatan meski menghadapi tantangan fiskal. 

Tujuannya agar masyarakat miskin dan kelompok rentan tetap terlindungi.

Sementara warga yang tergolong sejahtera diarahkan untuk mandiri, sehingga pelayanan kesehatan lebih optimal dan tepat sasaran.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved