Selasa, 14 April 2026

Berita Aceh Jaya

Salut! Polres Aceh Jaya Ungkap Kasus Pembobolan Kios dalam Tempo 24 Jam

Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan olah TKP dan mendapat informasi dari warga, serta mengakui perbuatannya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
LuckyBusiness
PEMBOBOLAN KIOS - Ilustrasi maling melakukan pencurian. Polres Aceh Jaya sukses mengungkap kasus pembobolan kios dalam tempo kurang dari 1x24 jam. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian kios di Krueng Sabee dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Pelaku ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan olah TKP dan mendapat informasi dari warga, serta mengakui perbuatannya.
  • Kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan masyarakat, dengan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Aceh Jaya.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Krueng Sabee.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim Resmob Satreskrim berhasil menangkap pelaku yang sebelumnya membobol kios milik warga.

Aksi pencurian ini terjadi pada Kamis dini hari, 2 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di Desa Keude Krueng Sabee.

Korban, Retno Silvia Lestari baru menyadari kejadian tersebut saat membuka kios pada pagi harinya.

Ia mendapati sejumlah barang dagangan hilang dan pintu belakang kios dalam kondisi rusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp1 juta.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim yang dipimpin Aiptu Hengki Zulkarnain segera melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan, dan menelusuri jejak pelaku. 

Berbekal informasi dari warga sekitar, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang masih berada di desa yang sama.

Baca juga: Pencurian Marak di Lamreh Siem, Kabel Listrik Dua Rumah Digondol Maling

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Barang bukti turut diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Mapolres Aceh Jaya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi menegaskan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. 

Ia menekankan bahwa kecepatan anggota dalam merespons laporan menjadi faktor kunci pengungkapan kasus.

“Kurang dari 1x24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa Renaldo menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved