Berita Gayo Lues
PT HAI Dinilai Abaikan Surat Gubernur, DLHK Aceh Diminta Bersikap Tegas
DLHK Aceh diminta segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Blangkejeren.
Ringkasan Berita:
- DLHK Aceh diminta segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Blangkejeren.
- Meski ada surat resmi Gubernur Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas karena belum melengkapi izin lingkungan, pabrik dilaporkan tetap beroperasi dan menimbulkan dampak asap ke permukiman warga.
- Masyarakat berharap DLHK turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum, mencegah kerusakan lingkungan lebih luas, serta menjaga kredibilitas pemerintah.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Sutami | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI), perusahaan pengolahan getah pinus yang berlokasi di Blangkejeren.
Meski sebelumnya telah ada surat resmi dari Gubernur Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas pabrik karena belum melengkapi perizinan lingkungan, aktivitas perusahaan dilaporkan masih berjalan normal.
Plang imbauan penghentian yang dipasang di area perusahaan pun tidak diindahkan.
Warga sekitar seperti Anto dari Desa Pinang Rugup, mengaku bahwa pabrik tetap menerima getah pinus dari petani dan langsung mengolahnya di lokasi.
Ia menambahkan, aktivitas pabrik menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama asap dari dapur pembakaran yang menyelimuti permukiman.
Kondisi ini sempat memicu protes warga karena dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025 secara jelas meminta penghentian seluruh aktivitas pabrik.
Baca juga: Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain
Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan instruksi tersebut. Hingga kini, pihak DLHK Aceh belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi oleh wartawan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan.
Masyarakat berharap, DLHK Aceh segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.
Mereka menekankan pentingnya transparansi serta tindakan nyata agar tidak ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.
Selain itu, warga juga menuntut agar pemerintah memberikan kepastian hukum yang jelas.
Sehingga masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh aktivitas industri yang tidak sesuai prosedur.
PT Hopson Aceh Industri (HAI)
Pabrik Getah Pinus
Getah Pinus
Perusahaan Pengolahan Getah Pinus
Surat Gubernur Aceh
DLHK Aceh
Gayo Lues
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| Kadisdik Gayo Lues Imbau Orangtua Tak Biarkan Anaknya Seberangi Sungai Pining, Dampak Jembatan Roboh |
|
|---|
| Irmawan Soroti Keresahan Warga Pining, Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Jembatan |
|
|---|
| Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Bupati dan Wabup Gayo Lues Ajak ASN dan Non ASN Saling Memaafkan |
|
|---|
| Sempat Vakum, Wisata Kolam Blangtasik Gayo Lues Kembali Ramai Pengunjung |
|
|---|
| Jeritan Minta Tolong Berujung Maut, Dokter Shanti di Gayo Lues Dibunuh Tetangga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Plang-larangan-beroperasi-PT-HAI.jpg)