Rabu, 15 April 2026

Berita Gayo Lues

PT HAI Dinilai Abaikan Surat Gubernur, DLHK Aceh Diminta Bersikap Tegas

DLHK Aceh diminta segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Blangkejeren.

Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/EDI SUTAMI
PLANG LARANGAN BEROPERASI - Papan larangan melakukan kegiatan di area PT Hopson Aceh Industri (PT HAI) dari Pemerintah Provinsi Aceh. PT HAI dinilai tak mengindahkan surat Gubernur Aceh lantaran diduga masih beroperasi hingga sekarang. 

Ringkasan Berita:
  • DLHK Aceh diminta segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI) di Blangkejeren.
  • Meski ada surat resmi Gubernur Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas karena belum melengkapi izin lingkungan, pabrik dilaporkan tetap beroperasi dan menimbulkan dampak asap ke permukiman warga.
  • Masyarakat berharap DLHK turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum, mencegah kerusakan lingkungan lebih luas, serta menjaga kredibilitas pemerintah.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Edi Sutami | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh diminta segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran operasional PT Hopson Aceh Industri (HAI), perusahaan pengolahan getah pinus yang berlokasi di Blangkejeren.

Meski sebelumnya telah ada surat resmi dari Gubernur Aceh yang memerintahkan penghentian aktivitas pabrik karena belum melengkapi perizinan lingkungan, aktivitas perusahaan dilaporkan masih berjalan normal.

Plang imbauan penghentian yang dipasang di area perusahaan pun tidak diindahkan.

Warga sekitar seperti Anto dari Desa Pinang Rugup, mengaku bahwa pabrik tetap menerima getah pinus dari petani dan langsung mengolahnya di lokasi. 

Ia menambahkan, aktivitas pabrik menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat, terutama asap dari dapur pembakaran yang menyelimuti permukiman.

Kondisi ini sempat memicu protes warga karena dianggap mengganggu kesehatan dan kenyamanan lingkungan.

Surat Gubernur Aceh Nomor 500.4/4734 tertanggal 25 April 2025 secara jelas meminta penghentian seluruh aktivitas pabrik. 

Baca juga: Retribusi Rp10 M dari Getah Pinus Raib tak Berjejak, DPRA Curigai Oknum di Pemerintah Aceh Bermain

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perusahaan seolah mengabaikan instruksi tersebut. Hingga kini, pihak DLHK Aceh belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dihubungi oleh wartawan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan.

Masyarakat berharap, DLHK Aceh segera turun tangan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mencegah dampak lingkungan yang lebih luas. 

Mereka menekankan pentingnya transparansi serta tindakan nyata agar tidak ada kesan pembiaran terhadap perusahaan yang diduga melanggar aturan.

Selain itu, warga juga menuntut agar pemerintah memberikan kepastian hukum yang jelas.

Sehingga masyarakat tidak terus-menerus dirugikan oleh aktivitas industri yang tidak sesuai prosedur.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved