Minggu, 3 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Bongkar Kanopi Pedagang Menjulur ke Jalan di Lambaro

Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan kanopi pedagang di Lambaro yang menjulur ke jalan pada Selasa (7/4/2026).

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
BONGKAR KANOPI - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar kanopi milik pedagang yang menjulur ke badan jalan di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (7/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP dan WH Aceh Besar menertibkan kanopi pedagang di Lambaro yang menjulur ke jalan pada Selasa (7/4/2026).
  • Pembongkaran dilakukan sesuai Qanun Nomor 5 Tahun 2019 dengan pendekatan persuasif, sebagian pedagang membongkar sendiri kanopi mereka.
  • Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang rapi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar membongkar kanopi milik pedagang yang sudah menjulur ke jalan di kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/4/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. 

Dalam proses penertiban, juga turut melibatkan Forkopimcam Ingin Jaya.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, SP mengatakan, petugas tidak hanya melakukan pembongkaran, tetapi juga membantu para pedagang memindahkan barang dagangan dari lokasi yang terdampak. 

“Selain itu, sebagian pedagang turut membongkar sendiri kanopi mereka dengan pengawasan langsung dari petugas di lapangan,” katanya.

Usai pembongkaran, bahan bangunan kanopi tidak disita, melainkan dikembalikan kepada para pedagang. 

Tidak hanya itu, petugas juga memberikan teguran kepada sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di atas badan jalan agar segera memindahkan lapaknya.

Baca juga: Jual Ikan di Jembatan Lambaro, Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Seorang PKL

“Penertiban ini tidak serta-merta dilakukan. Sebelumnya kami sudah memberikan teguran kepada para pedagang, namun tidak diindahkan, sehingga pembongkaran terpaksa dilakukan,” ujar Suhaimi.

Ia menjelaskan, dalam proses penertiban tersebut, pihaknya memastikan bahwa dilakukan dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif. 

“Sejumlah pedagang bahkan meminta agar pembongkaran dilakukan sendiri oleh mereka. Kami mengizinkan, dengan catatan prosesnya tetap dilakukan di hadapan petugas,” terangnya.

Suhaimi yang didampingi Kasi Advokasi dan Hak Asasi Manusia (HAM), Fajri, SSos menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata rapi di kawasan tersebut.

"Langkah ini kami lakukan demi menjaga ketertiban umum, menjamin keselamatan para pengguna jalan, serta menciptakan lingkungan yang tertata dan rapi dan tentunya sesuai dengan regulasi yang ada," tukasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved