Opini
Ketika Banjir Banjir Berulang, Mengapa Tata Ruang Tak Pernah Tuntas?
Pola yang berulang setiap tahun seperti permukiman terendam, aktivitas ekonomi terganggu, dan munculnya kembali wacana perbaikan
Oleh: Nurkhalisa Zuhra, mahasiswa Program Studi Teknik Industri, Universitas Syiah Kuala
BANJIR kerap disebut sebagai bencana musiman. Namun, ketika ia terus berulang di wilayah yang sama, pertanyaannya tidak lagi sekadar apakah ini fenomena alam, melainkan sejauh mana peran manusia dalam membentuk dan memperparah dampaknya.
Pola yang berulang setiap tahun seperti permukiman terendam, aktivitas ekonomi terganggu, dan munculnya kembali wacana perbaikan, menunjukkan bahwa banjir telah menjadi siklus yang dapat diprediksi. Dalam konteks ini, banjir bukan lagi kejadian tak terduga, melainkan risiko yang diketahui namun tidak sepenuhnya dikelola.
Data BNPB menunjukkan bahwa banjir merupakan jenis bencana dengan frekuensi tertinggi di Indonesia. Namun, frekuensi tidak boleh langsung disamakan dengan penyebab.
Tingginya angka kejadian bisa mencerminkan kombinasi antara kondisi alam, kepadatan penduduk di wilayah rawan, serta lemahnya pengendalian ruang. Karena itu, analisis perlu membedakan secara tegas antara bahaya alam, paparan, dan kerentanan.
Hujan ekstrem mungkin tidak dapat dicegah, tetapi jumlah korban, besarnya kerugian, dan luas wilayah terdampak sangat ditentukan oleh keputusan manusia dalam mengatur ruang dan infrastruktur.
Dalam kerangka ini, klaim bahwa banjir mencerminkan tata kelola yang belum konsisten memang relevan, tetapi masih perlu diperdalam. Inkonsistensi sering kali bukan sekadar masalah kedisiplinan birokrasi, melainkan hasil dari konflik kepentingan yang inheren.
Pemerintah daerah menghadapi tekanan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, dan memperluas pembangunan.
Pada saat yang sama, mereka juga dituntut menjaga fungsi ekologis yang justru membatasi pembangunan. Ketika dua tujuan ini bertabrakan, keputusan yang diambil sering kali tidak sepenuhnya rasional secara ekologis, tetapi rasional secara politik dan ekonomi jangka pendek.
Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya pada kegagalan menjalankan aturan, tetapi pada struktur insentif yang mendorong pelanggaran itu sendiri.
Selama pembangunan di wilayah rawan tetap memberikan keuntungan ekonomi yang lebih cepat dan nyata dibandingkan upaya mitigasi, maka kecenderungan untuk mengabaikan risiko akan terus muncul.
Dalam situasi seperti ini, banjir tidak lagi bisa dilihat sebagai anomali, melainkan sebagai konsekuensi yang dapat diprediksi dari pilihan kebijakan.
Selain itu, asumsi bahwa regulasi yang ada sudah cukup juga perlu ditinjau ulang. Banyak kebijakan dirancang dalam konteks kondisi masa lalu yang mungkin sudah berubah. Urbanisasi yang cepat, perubahan iklim, dan peningkatan intensitas hujan menuntut kebijakan yang lebih adaptif.
Jika regulasi tidak mengikuti dinamika ini, maka bahkan penegakan yang konsisten pun tidak akan efektif. Ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak hanya terletak pada implementasi, tetapi juga pada relevansi kerangka kebijakan itu sendiri.
Dari sisi kelembagaan, fragmentasi kewenangan memperbesar masalah. Penanganan banjir melibatkan banyak sektor, tetapi koordinasi antarlembaga sering kali tidak optimal. Setiap institusi bekerja dalam batas mandatnya tanpa integrasi yang kuat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Banjir-Bandang-Terjang-Aceh-Tengah.jpg)