Opini
Skema Crowdfunding Wakaf untuk Optimalisasi Aset
DI banyak ruang diskusi tentang pembangunan ekonomi umat, satu persoalan yang kerap muncul tetapi jarang diselesaikan secara tuntas
Prof Dr Hafas Furqani MEc, Pengurus Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Aceh
DI banyak ruang diskusi tentang pembangunan ekonomi umat, satu persoalan yang kerap muncul tetapi jarang diselesaikan secara tuntas adalah keterbatasan pembiayaan. Kita sering memiliki gagasan besar, membangun rumah sakit berbasis wakaf, mengembangkan pesantren produktif, memperkuat UMKM syariah, namun semuanya seakan terhenti pada satu titik: dari mana modalnya?Padahal, jika menengok lebih dalam, umat Islam sebenarnya tidak kekurangan sumber daya. Wakaf, sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam, menyimpan potensi luar biasa. Tanah wakaf tersebar di berbagai penjuru dan dana zakat, infak, sedekah dan wakaf terus bertambah seiring dengan semangat berbagi dalam masyarakat yang tinggi. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya potensi, melainkan pada bagaimana potensi itu diorganisasi dan dioptimalkan.
Di sinilah pentingnya menghadirkan pendekatan baru yang lebih adaptif dengan perkembangan zaman. Salah satunya adalah melalui skema crowdfunding wakaf, sebuah cara menggalang dana publik secara kolektif dengan memanfaatkan teknologi digital. Skema ini bukan sekadar perkembangan baru di dunia fintek (finansial teknologi) yang semakin maju, tetapi sebenarnya menawarkan jalan keluar atas kebuntuan klasik dalam pembiayaan sosial berbasis wakaf.
Tantangan pembiayaan
Masalah pembiayaan dalam pengelolaan wakaf sering kali bersifat struktural. Banyak aset wakaf yang “diam” (idle), tidak produktif, tidak berkembang, bahkan dalam beberapa kasus terbengkalai. Kita bisa dengan mudah menemukan tanah wakaf yang hanya difungsikan sebagai lahan kosong atau bangunan sederhana dengan manfaat terbatas. Padahal, jika dikelola secara profesional, aset tersebut bisa menjadi sumber ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan modal awal untuk mengembangkan aset wakaf. Mengubah sebidang tanah menjadi rumah sakit, sekolah, atau pusat kegiatan ekonomi jelas membutuhkan investasi yang tidak kecil. Nazhir sering kali berada dalam posisi serba sulit. Memiliki aset, tetapi tidak memiliki cukup dana untuk mengelolanya secara produktif.
Di sisi lain, akses terhadap pembiayaan formal juga tidak selalu mudah. Skema pembiayaan dari lembaga keuangan syariah tidak selalu cocok dengan karakteristik wakaf yang bersifat abadi dan tidak boleh diperjualbelikan sehingga tidak sesuai dijadikan agunan. Akibatnya, banyak proyek wakaf produktif berhenti pada tahap perencanaan.
Ada pula persoalan kepercayaan. Sebagian masyarakat masih ragu untuk menyalurkan dana wakaf, terutama dalam bentuk uang, karena kekhawatiran terhadap pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan sehingga kebermanfaatan yang menjadi tujuan pewakif tidak tercapai.
Selain itu, cara pandang terhadap wakaf juga masih cenderung tradisional. Wakaf sering dipahami sebagai amal statis dengan fungsi terbatas seperti tanah untuk masjid, kuburan, atau fasilitas ibadah lainnya. Pemahaman ini tentu tidak salah, tetapi menjadi terbatas jika tidak diiringi dengan perspektif bahwa wakaf juga bisa dikelola secara produktif untuk mendukung kesejahteraan ekonomi umat.
Dengan berbagai keterbatasan tersebut, wajar jika optimalisasi wakaf berjalan lambat. Kita seperti memiliki mesin besar, tetapi tidak memiliki bahan bakar yang cukup untuk menggerakkannya.
Skema crowdfunding
Di tengah kebuntuan itu, skema crowdfunding wakaf menawarkan pendekatan yang lebih segar dan realistis. Crowdfunding mengajak banyak orang untuk berkontribusi dalam jumlah kecil, tetapi dilakukan secara bersama-sama. Prinsipnya sederhana: meuseuraya dalam versi digital.
Melalui platform crowdfunding berbasis teknologi, masyarakat dapat dengan mudah berpartisipasi dalam proyek wakaf tertentu. Misalnya, pembangunan klinik kesehatan, dayah pengajian, sekolah, kampus, asrama, hotel, toko, pasar, atau pengembangan lahan pertanian, industri pengolahan, dan bahkan bisa juga pembiayaan usaha mikro berbasis syariah.
Pendekatan ini secara tidak langsung mengubah wajah wakaf menjadi lebih inklusif. Wakaf tidak lagi identik dengan donasi besar dari segelintir orang, dalam bentuk aset tangible seperti tanah atau gedung, tetapi menjadi gerakan kolektif yang melibatkan banyak pihak. Ada rasa keterlibatan dan kepemilikan bersama terhadap proyek yang didanai.
Dana wakaf yang terkumpul selanjutnya ditransformasikan dalam berbagai bentuk asset atau kegiatan ekonomi yang berkelanjutan. Masyarakat akan menerima manfaat yang beragam dan berkelanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Hafas-Furqani-OKE.jpg)