Breaking News
Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Timur

Menuju Birokrasi Modern, Aceh Timur Berlakukan Kebijakan WFH Tiap Jumat

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al Farlaky, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur tentang Transformasi Budaya Kerja

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
SAMPAIKAN ARAHAN - Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, saat memberikan arahan kepada pejabat administrator dan pengawas dalam beberapa waktu lalu, di Pendopo Idi Rayeuk.  

Layanan Kependudukan (Disdukcapil) dan Perizinan (DPMPTP). 

​Sektor pendidikan (PAUD hingga SMP).

​Unit kedaruratan seperti BPBD, Satpol PP & WH, serta Dinas Lingkungan Hidup.

​Bupati menegaskan bahwa ASN yang melaksanakan WFH dilarang keras melakukan aktivitas di luar tugas kedinasan atau pekerjaan sampingan.

Baca juga: 523 Murid SMA dan SMK di Aceh Timur Lulus SNBP, Meningkat Dibanding 2025

Pengawasan akan dilakukan secara digital melalui, presensi elektronik (Simpegnas) Wajib dilakukan sesuai titik domisili.

​Pelaporan hasil kerja minimal sekali dalam sehari kepada atasan langsung.

Monitoring melalui aplikasi Zoom Meeting atau sejenisnya selama jam kerja berlangsung.

​"Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan dan wajib melaporkan penghematan anggaran operasional yang dihasilkan dari kebijakan ini setiap bulannya," tegas Al-Farlaky.

​Dengan langkah ini, Aceh Timur memosisikan diri sebagai salah satu daerah di Aceh yang progresif dalam mengadopsi pola kerja modern demi pelayanan publik yang lebih tangguh dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)

 

 

 

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved