Jumat, 8 Mei 2026

Berita Aceh Selatan

Satreskrim Polres Aceh Selatan Ringkus Seorang Pemuda, Diduga Pelaku Pencurian Minyak Nilam

Dari hasil penelusuran, 9 kilogram ditemukan di belakang rumah pelaku, sementara 5 kilogram lainnya sudah dijual ke agen di Kota Fajar.

Tayang:
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PENCURI MINYAK NILAM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian Minyak Nilam. 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Aceh Selatan menangkap seorang pemuda berinisial FY (27) di Tapaktuan, Rabu (8/4/2026), atas dugaan pencurian minyak nilam di Gampong Krueng Kluet, Kluet Utara.
  • Dari hasil penelusuran, 9 kilogram ditemukan di belakang rumah pelaku, sementara 5 kilogram lainnya sudah dijual ke agen di Kota Fajar.
  • Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp900.000, STNK, dan mobil Toyota Agya. FY kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan dijerat Pasal 476 KUHP.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian minyak nilam di Gampong Krueng Kluet, Kecamatan Kluet Utara. 

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga bernama Rival (30), seorang petani yang kehilangan 14 kilogram minyak nilam pada Selasa, 7 April 2026.

Korban mendapati rumahnya kosong saat beraktivitas, dan ketika kembali pada malam hari, minyak nilam miliknya sudah raib. 

Setelah melakukan penelusuran, korban mencurigai seorang pria berinisial FY (27), warga setempat.

Dari hasil pencarian, ditemukan 9 kilogram minyak nilam di belakang rumah pelaku, sementara sisanya sekitar 5 kilogram telah dijual ke agen di Kota Fajar.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian menjelaskan, bahwa Tim Opsnal bergerak cepat setelah menerima laporan. 

Baca juga: Tim ARC USK Latih Warga Kuta Baro Olah Minyak Nilam dan Gaharu Jadi Parfum

Pelaku berhasil diamankan di Tapaktuan pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam interogasi, FY mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp900.000, satu lembar STNK, dan satu unit mobil Toyota Agya tahun 2016.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Aceh Selatan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. 

Kasus ini menjadi perhatian karena minyak nilam merupakan komoditas penting bagi masyarakat setempat, sehingga pencurian tersebut menimbulkan kerugian besar bagi petani.

Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana. 

Dengan keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta tindak kriminal dapat diminimalisir.

Baca juga: Nilam Aceh Ternyata Jadi Bahan Baku Parfum Chanel, Petani Masih Hadapi Tantangan Harga  

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam merespons cepat laporan warga dan menindak tegas pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved