Jumat, 8 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Komisi III DPR RI Evaluasi KUHP-KUHAP di Aceh, Kapolda Ungkap Sejumlah Tantangan Pelaksanaan

Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.

Tayang:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
MENYAMBUT KOMISI III – Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah saat menyambut rombongan Komisi III DPR RI dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, di VIP Bandara SIM Blangbintang, Aceh Besar, Jumat (10/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Aceh untuk mengevaluasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru.
  • Kapolda Irjen Marzuki Ali Basyah memaparkan sejumlah tantangan, seperti regulasi turunan, integrasi teknologi, serta sinergi dengan hukum adat dan Qanun Jinayat.
  • Komisi III menekankan pentingnya kehati-hatian, pemahaman mendalam, serta penerapan keadilan restoratif agar penegakan hukum lebih humanis.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Polda Aceh dalam rangka monitoring dan evaluasi tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru,yang mulai diberlakukan pada tahun 2026, Jumat (10/4/2026).

Dalam kunjungan yang dipimpin Mohammad Rano Alfath itu, Komisi III DPR RI menerima paparan Kapolda Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, yang menyampaikan bahwa implementasi KUHP-KUHAP baru di Aceh masih menghadapi sejumlah kendala.

Di antaranya kebutuhan regulasi turunan sebagai pedoman teknis, integrasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, serta dukungan anggaran dan sarana prasarana.

Selain itu, ia juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam penerapan aturan, mengingat Aceh memiliki kekhususan dengan berlakunya hukum adat dan Qanun Jinayat yang harus disinergikan dengan hukum nasional.

“Untuk itu koordinasi dan kolaborasi menjadi kunci, mengingat di Aceh juga berlaku hukum adat dan qanun. Ini perlu kehati-hatian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penegakan hukum,” ungkap Kapolda dalam Rapat Kerja yang berlangsung di Gedung Presisi Polda Aceh. 

Lebih lanjut, dalam rapat tersebut Kapolda juga mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah strategis untuk mendukung implementasi KUHP-KUHAP baru ini, di antaranya melalui sosialisasi, diskusi, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

“Kami telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan pelatihan, termasuk membentuk program Polri Belajar untuk mempercepat pemahaman anggota terhadap substansi KUHP dan KUHAP yang baru,” ungkapnya.

Baca juga: KUHAP Baru Berlaku 2026, Dunia Usaha Diminta Perkuat Kepatuhan dan Mitigasi Risiko Hukum

Selain itu, kata Marzuki, Polda Aceh juga telah menurunkan tim ke jajaran Polres guna memberikan pendampingan teknis, termasuk dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) serta pemanfaatan teknologi informasi dalam sistem peradilan pidana.

Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Dwijo dan kawan-kawan di kawasan PTPN IV Cot Girek, Aceh Utara.

Kapolda menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami fokus pada aspek tindak pidana. Untuk persoalan agraria secara menyeluruh, tentunya memerlukan penjelasan dari instansi terkait,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Komisi III DPR RI, Muhammad Rano Alfath menyampaikan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah besar dalam reformasi hukum nasional. 

Namun demikian, ia menekankan bahwa implementasinya membutuhkan pemahaman yang mendalam dari seluruh aparat penegak hukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved