Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Singkil

Pembahasan APBK Mandeg, Direktur CHK Dukung YARA Somasi Bupati dan DPRK Aceh Singkil 

“Kita dukung penuh, kita patut memberikan apresiasi yang setingginya kepada YARA Perwakilan Aceh Singkil yang begitu peduli terhadap persoalan...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/HO/Serambinews.co/HO
Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi I Aceh Singkil 

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, layangkan somasi kepada bupati dan DPRK setempat. 

Somasi dilayangkan terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil 2026. 

Langkah YARA mendapat dukungan Direktur Lembaga Central Hukum & Keadilan (CHK) Aceh Singkil, Razaliardi Manik.

“Kita dukung penuh, kita patut memberikan apresiasi yang setingginya kepada YARA Perwakilan Aceh Singkil yang begitu peduli terhadap persoalan yang dihadapi daerah ini," kata Razaliardi, Jumat (10/42026).

Menurutnya langkah YARA murni untuk kepentingan daerah dan masyarakat Aceh Singkil, sebab somasi yang dilayangkan  tidak memihak siapapun.

Menyinggung kemungkinan penetapan APBK dilakukan lewat Peraturan Bupati (Perbup), Razaliardi menyebutkan bahwa itu adalah merupakan langkah darurat atau alternatif terakhir.

Akan tapi itu sangat berbahaya dan resikonya sangat tinggi.

“Saya pikir orang-orang yang ada di lingkungan Pemda dan anggota DPRK adalah orang-orang yang cukup cerdas. Mereka tidak mungkin membawa daerah ini ke jurang kehancuran," ujarnya.

Baca juga: Raqan APBK Aceh Singkil Ditolak, Pimpinan DPRK Ungkap Alasannya 

Menurutnya, penetapan APBK lewat Perbup akan membawa dampak negatif yang signifikan bagi daerah.

Antara lain sanksi berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan kepala daerah dan anggota DPRK, seperti gaji dan tunjangan selama 6 bulan.

Kemudian program pembangunan baru atau kegiatan yang direncanakan dalam R-APBK 2026 kemungkinan tidak bisa dijalankan. 

Kondisi ini tentu akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Anggaran yang ditetapkan lewat Perbup sebut Razaliardi, biasanya dibatasi hanya untuk membiayai operasional dasar pemerintahan dan pelayanan publik yang mendesak, misalnya gaji ASN, operasional kantor, dan layanan dasar seperti kesehatan/pendidikan. 

"Selain untuk membiayai itu , tidak boleh dibelanjakan. Anggaran yang tidak bisa dibelanjakan tersebut akan menjadi Silpa tahun 2026, dan baru dapat digunakan pada anggaran perubahan tahun 2027," jelasnya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved