Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

MaTA Sorot WFH ASN di Aceh, Alfian: Potensi Jadi Libur Panjang Terselubung

MaTA menilai kebijakan WFH ASN setiap Jumat di Aceh berpotensi disalahgunakan karena lemahnya disiplin birokrasi.

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Saifullah
FOR SERAMBINEWS.COM
WFH ASN - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengkritik kebijakan WFH untuk para ASN setiap hari Jumat karena berpotensi menjadi libur panjang terselubung. 

Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, Samsat, maupun layanan kedaruratan. 

Kepala SKPA dan pejabat pimpinan tinggi juga tetap diwajibkan hadir di kantor setiap Jumat.

Pemerintah Aceh menginstruksikan agar setiap instansi mengatur jadwal piket sehingga pelayanan publik tetap berjalan normal.

ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi serta melaporkan hasil kerja melalui sistem e-kinerja sebagai bentuk pengendalian. 

Meski demikian, Alfian menilai instruksi tersebut belum cukup menjamin efektivitas.

Ia menekankan perlunya pengawasan ketat agar tujuan kebijakan, yakni efisiensi energi dan penghematan bahan bakar minyak (BBM), benar-benar tercapai.

“Tanpa pengawasan, kebijakan ini hanya akan jadi formalitas,” katanya.

Baca juga: ASN yang Keluar Rumah saat WFH Akan Diviralkan Masyarakat, Wamendagri: Silahkan, Tidak Apa-apa

MaTA mendesak agar Pemerintah Aceh memperkuat sistem pengendalian dan transparansi, sehingga masyarakat bisa menilai kinerja ASN secara objektif. 

Alfian menegaskan, kebijakan WFH seharusnya menjadi sarana peningkatan produktivitas, bukan celah untuk mengurangi beban kerja.

“Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kedisiplinan ASN dan komitmen pemerintah dalam melakukan pengawasan,” tutupnya.

Dengan demikian, kebijakan WFH ASN di Aceh masih menimbulkan pro dan kontra. 

Di satu sisi, pemerintah berharap dapat menghemat energi dan biaya operasional.

Namun di sisi lain, masyarakat sipil menilai aturan ini berpotensi menjadi “libur panjang” terselubung jika tidak diawasi dengan baik.(*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved