Selasa, 19 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Pengamat ekonomi: Pencabutan Pergub JKA Akhiri Polemik dan Perkuat Hak Kesehatan Rakyat Aceh

Kebijakan ini dinilai memperkuat hak dasar rakyat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun pembatasan desil.

Tayang:
Penulis: Saifullah | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
AKHIRI POLEMIK - Pengamat Ekonomi Publik, Dr Safwan Nurdin, SE, MSi menilai, pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem mengakhiri polemik di tengah masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • Pengamat ekonomi publik Dr Safwan Nurdin mengapresiasi pencabutan Pergub JKA oleh Gubernur Muzakir Manaf sebagai langkah strategis yang mengakhiri polemik dan keresahan masyarakat.
  • Kebijakan ini dinilai memperkuat hak dasar rakyat Aceh untuk memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun pembatasan desil.
  • Safwan menekankan pentingnya kebijakan inklusif ini untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas utama pembangunan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saifullah | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengamat Ekonomi Publik, Dr Safwan Nurdin, SE, MSi mengapresiasi langkah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dan responsif dalam mengakhiri polemik yang selama ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Aceh.

Menurut Safwan, keputusan Gubernur Aceh menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan mendengar aspirasi publik dari berbagai kalangan.

Mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa, hingga masyarakat luas yang menginginkan layanan kesehatan tetap dapat diakses tanpa hambatan administratif maupun pembatasan berbasis desil.

“Pencabutan Pergub ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap hak dasar masyarakat,” katanya. 

“Kesehatan merupakan kebutuhan fundamental yang tidak semestinya dibatasi oleh sekat administratif yang berpotensi menghambat akses pelayanan,” ujar Dr Safwan Nurdin, yang juga Wakil Ketua Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Aceh, Senin (18/5/2026).

Ia menilai, keputusan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap komitmen Pemerintah Aceh dalam menjamin pelayanan kesehatan yang inklusif, merata, dan berkeadilan sosial.

Baca juga: Akademisi Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA, Nilai Gubernur Pahami Kondisi Ekonomi Masyarakat Aceh

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih menghadapi tekanan inflasi, dan kemiskinan, serta melemahnya daya beli, Safwan menegaskan, bahwa kepastian akses layanan kesehatan menjadi kebutuhan yang sangat mendasar bagi rakyat Aceh.

Menurutnya, Program Jaminan Kesehatan Aceh sejatinya merupakan instrumen perlindungan sosial yang harus hadir untuk memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan tanpa diskriminasi.

“Keputusan Gubernur Aceh menghapus pembatasan desil merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip keadilan sosial dan kemanusiaan,” urainya. 

“Yang paling utama saat ini adalah memastikan rakyat tidak lagi dihantui kekhawatiran kehilangan akses terhadap layanan kesehatan,” terang dia.

Safwan berharap, polemik terkait JKA dapat segera diakhiri agar pemerintah dapat kembali fokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, efektivitas tata kelola anggaran publik, serta penguatan program kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini bukan semata soal administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan ketenangan sosial masyarakat Aceh,” papar Safwan. 

Baca juga: Ketua DPRA Ucap Terima Kasih ke Mualem, Sebut Pencabutan Pergub JKA Bentuk Cinta Rakyat

“Pemerintah perlu memastikan pelayanan dasar rakyat tetap menjadi prioritas utama pembangunan,” tutup Pengamat Ekonomi Publik ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved