Rabu, 3 Juni 2026

Banda Aceh

Cegah Kecelakaan dan Tanpa Perlindungan Asuransi Penumpang, Dishub Aceh akan Tindak Angkutan Ilegal

Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan ilegal jika masih beroperasi di wilayah Aceh. Warga juga diingatkan..

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Eddy Fitriadi
For Serambinews.com
FAISAL - Kadishub Aceh, T Faisal, MT. Cegah Kecelakaan dan Tanpa Perlindungan Asuransi Penumpang, Dishub Aceh akan Tindak Angkutan Ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Aceh menegaskan akan menindak tegas angkutan ilegal yang masih beroperasi di wilayah Aceh.
  • Kepala Dishub Aceh Teuku Faisal mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan angkutan tidak resmi karena tidak menjamin keselamatan maupun perlindungan asuransi.
  • Dishub juga akan menggencarkan razia bersama Polda Aceh, Organda, dan Jasa Raharja, serta meminta perusahaan angkutan memastikan kelengkapan izin, kelayakan kendaraan, dan kesiapan pengemudi demi keselamatan penumpang.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan ilegal jika masih beroperasi di wilayah Aceh.

Warga juga diingatkan agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal ST, MT dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026).

Katanya, pihaknya akan memperketat pengawasan serta menindak tegas angkutan tidak resmi menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang.

Penegasan tersebut juga diperkuat melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada DPD Organda Aceh terkait peringatan kepatuhan perizinan, standar pelayanan, serta kesiapan pengemudi angkutan umum.

Teuku Faisal mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan menggunakan angkutan ilegal dan lebih selektif dalam memilih moda transportasi.

"Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang," ujarnya di Banda Aceh, Selasa (14/04).

Menurut Faisal, maraknya kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum menjadi persoalan serius karena beroperasi di luar sistem.

Selain tidak memiliki izin trayek, kendaraan tersebut juga tidak melalui pengawasan keselamatan secara berkala sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.

Sebagai langkah konkret, Dishub Aceh akan menggencarkan razia terpadu bersama pihak terkait seperti Ditlantas Polda Aceh, Organda dan Jasa Raharja serta memastikan penindakan berjalan tegas tanpa kompromi.

"Kalau melanggar, akan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, termasuk pencabutan izin," tegasnya.

Di sisi lain, melalui surat tersebut, Dishub Aceh secara khusus meminta seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Dishub Sabang Imbau Pelajar Gunakan Bus Sekolah untuk Cegah Kecelakaan

Dalam surat itu ditegaskan bahwa perusahaan wajib memastikan seluruh kendaraan operasional memiliki izin lengkap dan masih berlaku, termasuk izin trayek, uji berkala (KIR), serta kartu pengawasan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved