Berita Banda Aceh
Dishub akan Tindak Angkutan Ilegal Jika Masih Beroperasi di Aceh
"Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang." TEUKU FAISAL
Ringkasan Berita:
- Dishub Aceh akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan ilegal jika masih beroperasi di wilayah Aceh
- Pihaknya akan memperketat pengawasan serta menindak tegas angkutan tidak resmi menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang
- KETUA DPD Organda Aceh menyampaikan meningkatnya angkutan ilegal di Aceh sudah berdampak langsung terhadap keberlangsungan angkutan resmi dan memicu persaingan tidak sehat di lapangan
"Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang." TEUKU FAISAL, Kepala Dinas Perhubungan Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan memberikan tindakan tegas terhadap angkutan ilegal jika masih beroperasi di wilayah Aceh. Warga juga diingatkan agar lebih selektif dalam memilih moda transportasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T Faisal ST MT, dalam keterangannya, Selasa (14/4/2026). Dikatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan serta menindak tegas angkutan tidak resmi menyusul meningkatnya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan penumpang.
Penegasan tersebut juga diperkuat melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada DPD Organda Aceh terkait peringatan kepatuhan perizinan, standar pelayanan, serta kesiapan pengemudi angkutan umum.
Teuku Faisal mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan menggunakan angkutan ilegal dan lebih selektif dalam memilih moda transportasi. "Jangan ambil risiko dengan angkutan ilegal. Tidak ada jaminan keselamatan, termasuk perlindungan asuransi bagi penumpang," ujarnya.
Menurut Faisal, maraknya kendaraan berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum menjadi persoalan serius karena beroperasi di luar sistem. Selain tidak memiliki izin trayek, kendaraan tersebut juga tidak melalui pengawasan keselamatan secara berkala sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai langkah konkret, Dishub Aceh akan menggencarkan razia terpadu bersama pihak terkait seperti Ditlantas Polda Aceh, Organda dan Jasa Raharja serta memastikan penindakan berjalan tegas tanpa kompromi. "Kalau melanggar, akan kita tindak tegas. Tidak ada kompromi, termasuk pencabutan izin," tegasnya.
Di sisi lain, melalui surat tersebut, Dishub Aceh secara khusus meminta seluruh perusahaan angkutan umum, khususnya angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa perusahaan wajib memastikan seluruh kendaraan operasional memiliki izin lengkap dan masih berlaku, termasuk izin trayek, uji berkala (KIR), serta kartu pengawasan. Selain itu, pengemudi juga harus memiliki SIM sesuai ketentuan serta terdata secara resmi.
Dishub Aceh juga mengingatkan agar perusahaan memenuhi standar pelayanan minimal, mulai dari kelaikan teknis kendaraan, keselamatan penumpang, kenyamanan, hingga kepatuhan terhadap kapasitas angkut.
Tak hanya itu, kesiapan pengemudi turut menjadi perhatian, di mana perusahaan diminta memastikan kondisi kesehatan pengemudi, tidak berada di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, serta mematuhi jam kerja dan waktu istirahat guna menghindari kelelahan saat berkendara.(mun)
Picu Persaingan Tak Sehat
KETUA DPD Organda Aceh, H Ramli, menyampaikan, meningkatnya angkutan ilegal di Aceh sudah berdampak langsung terhadap keberlangsungan angkutan resmi dan memicu persaingan tidak sehat di lapangan.
Ia menilai kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik antar pengemudi, terutama dalam memperebutkan penumpang di kawasan terminal. "Jumlah kendaraan lebih banyak dari penumpang. Ini yang memicu persaingan tidak sehat bahkan konflik di lapangan," katanya.
Menurut Ramli, keberadaan angkutan ilegal juga menyulitkan pembinaan terhadap angkutan resmi, serta menimbulkan persepsi bahwa pelaku usaha yang taat aturan belum sepenuhnya terlindungi.
Dari sisi keselamatan, Ramli menegaskan bahwa penumpang angkutan ilegal tidak mendapatkan jaminan asuransi kecelakaan serta tidak berada dalam sistem pengawasan keselamatan. "Penumpang angkutan ilegal tidakdijamin. Tidak ada pengawasan seperti angkutan resmi, ini sangat berbahaya," tegasnya.
Kadishub Aceh T Faisal
angkutan ilegal
Dishub akan Tindak Angkutan Ilegal
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Serambinews
Organda Aceh
| Gerakan Literasi Aceh Diperkuat, Kadisdik Targetkan Lahir 20 Buku Fiksi Karya Guru dan Siswa |
|
|---|
| Perkuat Intervensi Pascabencana, KNPS Aceh dan BKKBN Jajaki Kolaborasi |
|
|---|
| Hadapi Liga 4 Zona Nasional, Al Farlaky Fc Bidik Sejumlah Nama Pemain Baru |
|
|---|
| Mualem Hadiri Silaturahmi Bersama Menko Polkam, Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah |
|
|---|
| Mahasiswa Ekonomi Islam FEB USK Ikuti Student Exchange di UKM, Ini Kegiatan Selama di Malaysia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Perhubungan-Kadishub-Aceh-Teuku-Faisal-foto-baru.jpg)