Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Disdik Aceh Larang Siswa Konvoi dan Coret Seragam saat Rayakan Kelulusan

Larangan ini menjadi penting karena hampir setiap tahun para pelajar lulusan SMP dan SMA kerap melakukan konvoi disertai dengan aksi coret baju

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIANZA ALFANDI
WARGA DIMINTA AKTIF MELAPOR – Kadis Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, meminta masyarakat aktif melapor kepada kontak pengaduan Disdik Aceh apabila terdapat sekolah atau siswa yang tidak mematuhi edaran terkait larangan acara perpisahan atau konvoi pascakelulusan tahun ajaran 2026, Rabu (15/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Pendidikan Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang memuat sejumlah larangan kepada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berkaitan dengan kelulusan tahun ajaran 2026. 
  • Salah satu larangan yang diatur dalam surat edaran bernomor 400.3.8/4960 itu, yakni perihal mekanisme pengumuman kelulusan agar dilakukan secara tertib dan terkendali, serta melarang adanya konvoi, aksi corat-coret seragam, vandalisme, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh resmi menerbitkan surat edaran yang memuat sejumlah larangan kepada satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh berkaitan dengan kelulusan tahun ajaran 2026. 

Salah satu larangan yang diatur dalam surat edaran bernomor 400.3.8/4960 itu, yakni perihal mekanisme pengumuman kelulusan agar dilakukan secara tertib dan terkendali, serta melarang adanya konvoi, aksi corat-coret seragam, vandalisme, maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Sebagai bentuk pengendalian karakter murid saat pengumuman/pasca pengumuman kelulusan satuan endidikan wajib memastikan bahwa murid tidak melakukan konvoi, corat-coret seragam, bentuk vandalisme lainnya dan/atau segala bentuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum," bunyi salah satu poin dalam surat edaran itu.

Larangan ini menjadi penting karena hampir setiap tahun para pelajar lulusan SMP dan SMA kerap melakukan konvoi keliling kota yang disertai dengan aksi coret baju pascapengumuman kelulusan.

Tak hanya itu, dalam surat edaran yang dikirim Kadis Pendidikan Aceh Murthalamuddin kepada Serambinews.com pada Rabu (15/4), juga disebutkan bahwa pengumuman kelulusan dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan koordinasi bersama pihak keamanan setempat.

Baca juga: Disdik Aceh Resmi Terbitkan Surat Edaran Larangan Kegiatan Wisuda dan Study Tour

Lebih lanjut, surat edaran itu juga mengatur larangan pungutan biaya dalam bentuk apapun terkait proses administrasi, termasuk penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan e-ijazah.

Sebagai bentuk budaya peduli, sekolah didorong mengembangkan program kepedulian sosial berupa sumbangan sukarela non-uang, seperti buku bacaan, tanaman produktif, atau seragam layak pakai untuk membantu sesama siswa.

Terkait surat edaran ini, Disdik Aceh meminta pengawasan ketat dari cabang dinas dan pengawas sekolah untuk memastikan kebijakan ini berjalan. Masyarakat turut diberi ruang melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.

"Bagi masyarakat sekolah, pemerhati pendidikan dan masyarakat umum jika menemukan ketidak sesuaian factual di lapangan terhadap surat edaran ini, dapat menghubungi kontak pengaduan 0821-5690-7883 atau email pengaduan disdikaceh2025@gmail.com,” tulis Murthalamuddin dalam surat itu. 

Sebelumnya diberitakan, Disdik Aceh menerbitkan surat edaran yang melarang satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh melaksanakan kegiatan wisuda, perpisahan seremonial, serta study tour atau tamasya pada tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi Aceh 2025 serta untuk mengurangi beban orang tua.

Sebagai gantinya, sekolah hanya diperbolehkan mengembalikan siswa kepada orang tua atau wali secara sederhana di lingkungan sekolah tanpa membebani biaya.

"Satuan pendidikan DILARANG melaksanakan kegiatan wisata, atau study tour baik dalam daerah, atau luar daerah dan/atau luar negeri," bunyi poin dalam surat edaran tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved