Kamis, 16 April 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jamaluddin dan Rusli Marliyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Ringkasan Berita:
  • Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut dua terdakwa penyalahgunaan BBM subsidi, Jamaluddin dan Rusli Marliyono, masing-masing 10 bulan penjara.
  • Kasus bermula dari praktik ilegal penimbunan dan penjualan Pertalite sekitar 280 liter di Aceh Utara.
  • Barang bukti sebagian dikembalikan, sisanya dimusnahkan, dan uang hasil penjualan dirampas untuk negara.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, dua terdakwa penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Selasa (14/4/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jamaluddin dan Rusli Marliyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi yang diberikan penugasan pemerintah.

Kedua terdakwa dituntut masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan status sejumlah barang bukti.

Dua unit kendaraan, yakni mobil Toyota Vios yang telah dimodifikasi tangkinya serta mobil Isuzu Panther pikap dikembalikan kepada pemilik sah.

Sementara itu, barang bukti berupa 10 jerigen berisi BBM jenis Pertalite, enam jerigen kosong, corong, serta peralatan lainnya dirampas untuk dimusnahkan.

Baca juga: 669 Sekolah di Aceh Utara Terdampak Banjir, Kebutuhan Kursi dan Meja Capai 65.000 Unit

Adapun uang tunai sebesar Rp3.080.000 dirampas untuk negara. Para terdakwa juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kasus ini bermula dari praktik ilegal pengangkutan dan penjualan BBM subsidi yang dilakukan kedua terdakwa pada 21 Desember 2025 di kawasan Jalan Medan–Banda Aceh, Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa Jamaluddin mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian dipindahkan ke jerigen menggunakan alat bantu sebelum dijual kembali secara eceran.

Sementara itu, terdakwa Rusli Marliyono berperan sebagai pembeli dalam jumlah besar yang kemudian turut mengangkut BBM menggunakan mobil pikap.

Aksi keduanya akhirnya terungkap setelah aparat Polres Aceh Utara melakukan penangkapan saat proses pemindahan BBM berlangsung.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan

Dari lokasi, petugas mengamankan sekitar 280 liter BBM subsidi yang disimpan dalam jerigen.

Jaksa juga mengungkap, para terdakwa meraup keuntungan dengan membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali seharga Rp11.000 per liter tanpa izin resmi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved