Rabu, 29 April 2026

Berita Aceh Utara

Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jamaluddin dan Rusli Marliyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim. (*)

Teks Foto

Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Foto Dok PN Lhoksukon

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved