Berita Aceh Utara
Jaksa Kejari Aceh Utara Tuntut Dua Terdakwa Penimbunan BBM Subsidi Masing-masing 10 Bulan Penjara
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Jamaluddin dan Rusli Marliyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dok PN Lhoksukon
PN LHOKSUKON - Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim. (*)
Teks Foto
Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon berada di kawasan Desa Meunasah Reudeup Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Foto Dok PN Lhoksukon
Berita Terkait: #Berita Aceh Utara
| Polda Aceh Supervisi SOP Evakuasi Tahanan Saat Bencana di Polres Aceh Utara |
|
|---|
| Perkara Narkotika Dominasi PN Lhoksukon |
|
|---|
| Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan |
|
|---|
| Polisi Temukan Sabu Saat Ungkap Kasus Curanmor, Warga Nibong dan Pria Sumut Diciduk |
|
|---|
| Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Lhoksukon Mulai Bajak Lahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-PN-Lhoksukon-berada-di-kawasan-Desa-Meunasah-Reudeup-Kecamatan-Lhoksukon.jpg)