Kamis, 23 April 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Musnahkan 2 Kg Sabu, Begini Proses Penghancuran Narkoba

Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari tersangka NF asal Pidie, yang ditangkap saat mencoba menyelundupkan sabu melalui Bandara SIM.

|
Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PEMUSNAHAN SABU - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, bersama Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Sakafa Guraba, dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar, saat pemusnahan barang bukti hampir 2 kg sabu di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). 

Petugas disebut menemukan bungkusan mencurigakan dalam koper, sehingga setelah dibuka dan diketahui isinya sabu.

"Tersangka mengakui perbuatannya. Dia bilang kalau barang tersebut milik seseorang bernama panggilan Muslim yang ada di Pidie," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Andi Kirana dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

NF dan barang bukti kemudian diserahkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari rekan akrabnya disapa Si Wan, di pinggiran jalan Kota Panton Labu, Aceh Utara, Selasa 23 Desember 2025.

Tersangka mengaku dirinya diupah Rp 40 juta, untuk menyelundupkan barang haram itu ke ibu kota.

Dia juga mengaku telah tiga kali membawa narkoba ke daerah berbeda.

Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Curanmor di Aceh Utara, Temukan Sabu dari Pelaku, Pria asal Sumut Ikut Diamankan

Sebelumnya, NF pernah membawa 1,5 kg sabu dari Batam, Kepulauan Riau menuju Mataram, Nusa Tenggara Barat, dengan upah Rp 40 juta.

Ia membawa sabu setelah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Muhammad Rizky.

Selain itu, NF juga menyelundupkan 1 kg sabu dari Batam menuju Surabaya, Jawa Timur atas suruhan Muslim dan menerima upah sebesar Rp 20 juta.

Penyelundupan sabu kali ketiga dilakukan dari Pekanbaru, Riau menuju Mataram atas suruhan Muslim dengan upah Rp 50 juta/kg untuk 2 kg sabu.

"Kali keempat ini yang gagal, tiga nama yang disebut masuk DPO sudah kita ketahui ciri-cirinya. Tim gabungan masih melakukan pengembangan atas kasus ini," jelas Kombes Andi.

Tersangka NF dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup dan atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak sepuluh miliar rupiah, ditambah sepertiga," pungkasnya.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved