Jumat, 17 April 2026

Berita Bener Meriah

Proyek Interior RSUD Mutang Kute, Kerugian Negara Hanya Rp 10 Juta

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Unimal, proyek senilai Rp 2,9 miliar itu hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10 juta. AFRIANSYAH

Editor: mufti
Tribunnews.com
Ilustrasi kasus korupsi. 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Bener Meriah mengungkap hasil audit terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) proyek pengadaan interior ruang operasi RSUD Muyang Kute
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Unimal, proyek senilai Rp 2,9 miliar itu hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10 juta
  • Indikasi manipulasi harga terletak pada pengadaan Air Handling Unit (AHU) berkapasitas 10 PK merek Daikin

“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Unimal, proyek senilai Rp 2,9 miliar itu hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10 juta." AFRIANSYAH, Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah mengungkap hasil audit terkait dugaan penggelembungan harga (mark-up) proyek pengadaan interior ruang operasi RSUD Muyang Kute bersumber dari dana Otsus tahun 2020.

Meski nilai kontrak mencapai Rp 2,9 miliar, kerugian negara yang ditemukan hanya sebesar Rp 10 juta.

Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah, Afriansyah, saat dikonfirmasi TribunGayo.com menyampaikan, angka tersebut keluar berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe.

 "Setelah serangkain penyelidikan, maka berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dari Unimal, proyek senilai Rp 2,9 miliar itu hanya menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 10 juta," ujar Afriansyah, Kamis (16/4/2026).

Sebagai informasi, kasus yang mulai diselidiki sejak tahun 2023 ini sempat menyita perhatian publik. Pasalnya, muncul dugaan awal adanya selisih harga yang signifikan pada pengerjaan interior ruang operasi di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut. Namun, hasil audit ahli menunjukkan nilai penyimpangan yang jauh lebih rendah dari estimasi awal.

Penyelidikan dilakukan Kejari Bener Meriah menyusul adanya laporan masyarakat mengenai adanya dugaan mark-up pada proyek tahun anggaran 2020 tersebut. 

Informasi yang dihimpun TribunGayo.com, awal indikasi manipulasi harga terletak pada pengadaan Air Handling Unit (AHU) berkapasitas 10 PK merek Daikin.

Dalam kontrak, alat tersebut dihargai Rp 443 juta per unit. Namun, data pembanding saat itu menunjukkan harga pasar alat serupa berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 90 juta. Alhasil diduga terdapat selisih harga mencapai Rp 353 juta. Namun demikian, semua itu hanya sebatas indikasi.

Mantan direktur RSUD Muyang Kute, dr Sri Tabahati, sebelumnya sempat membantah adanya praktik mark-up dalam pengerjaan proyek tersebut. Ia menegaskan, pengadaan interior ruang operasi sudah mengikuti sistem Modular Operating Theatre (MOT).

"Kami membantah adanya mark-up. Proyek tersebut dilaksanakan melalui proses tender dan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes)," tegas dr Sri Tabahati saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dijelaskan, meski proyek tersebut terdiri dari beberapa item, pengadaannya dilakukan dalam satu paket sistem (MOT) yang terintegrasi, bukan dalam satuan terpisah.  "Proyek ditenderkan dengan harga sesuai sistem MOT, bukan harga satuan per alat. Jadi, tidak tepat jika disebut ada mark-up," ungkapnya kala itu.

Namun begitu pihaknya tidak memungkiri bahwa kasus tersebut sedang diselidiki oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah. “Betul, saya juga sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak Kejaksaan, untuk dimintai keterangan," demikian Sri Tabahati kala itu.(mi)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved