Rabu, 3 Juni 2026

Berita Sabang

Pemberhentian Aparatur Gampong Krueng Raya Sabang Tuai Polemik, Begini Ceritanya

Warga menilai keputusan itu janggal karena seharusnya keberlanjutan jabatan ditentukan melalui evaluasi kinerja, bukan seleksi terbuka.

Tayang:
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
PEMBERHENTIAN APARATUR GAMPONG - Surat Keputusan (SK) Keuchik Gampong Krueng Raya, Kota Sabang tentang pemberhentian salah seorang perangkat gampong tertanggal 13 April 2026, dengan alasan tidak mengikuti proses rekrutmen ulang. 

Seorang peserta yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan keuchik dilaporkan meraih nilai tertinggi.

Di sisi lain, dokumen keputusan yang beredar menyebutkan, bahwa pemberhentian dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengikuti proses rekrutmen ulang. 

Baca juga: Mantap! Aparatur Gampong Mesjid Abdya Antar Langsung BLT ke Rumah Warga Miskin

Alasan ini dinilai problematik karena mengaitkan keberlanjutan jabatan dengan proses seleksi yang dasar hukumnya masih dipertanyakan.

Apalagi, dua dari tiga aparatur yang dinyatakan tidak lulus diketahui telah mengabdi selama 13 dan 20 tahun.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, pemberhentian perangkat desa tidak dapat dilakukan secara sepihak. 

Prosesnya harus memenuhi sejumlah tahapan, termasuk alasan yang jelas, evaluasi atau pembinaan, serta konsultasi dengan camat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Jika tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka keputusan pemberhentian berpotensi cacat secara administratif dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Keuchik Gampong Krueng Raya telah dilakukan melalui pesan WhatsApp (WA) dan panggilan telepon, namun belum mendapat tanggapan resmi.

Baca juga: Tekan Konflik Agraria, Al Farlaky Warning Aparatur Gampong dan Kecamatan tak Terbitkan Sporadik

Warga berharap, Pemerintah Kota (Pemko) Sabang dan pihak kecamatan segera melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan publik di tingkat gampong.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved