Berita Banda Aceh
Aceh Barat Persoalkan Dana TKD Senilai Rp 824 miliar
Pemerintah Aceh menegaskan, penyaluran anggaran dilakukan sesuai aturan dan diprioritaskan bagi daerah dengan dampak paling parah
Ringkasan Berita:
- Bupati aceh barat mempersoalkan tidak masuknya Kabupaten Aceh Barat dalam daftar penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh yang senilai Rp 824 miliar
- Tidak masuknya Aceh Barat dalam tambahan TKD senilai Rp 824 miliar berpotensi menghambat percepatan pemulihan pascabencana di daerah tersebut
- Sesuai KMK 59 Tahun 2026, penambahan TKD diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Bupati Tarmizi SP mempersoalkan tidak masuknya Kabupaten Aceh Barat dalam daftar penerima tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh yang senilai Rp 824 miliar. Pemerintah Aceh menegaskan, penyaluran anggaran dilakukan sesuai aturan dan diprioritaskan bagi daerah dengan dampak paling parah serta kesiapan penanganan.
Tarmizi menyebutkan, tidak masuknya Aceh Barat dalam tambahan TKD senilai Rp 824 miliar berpotensi menghambat percepatan pemulihan pascabencana di daerah tersebut. Menurut dia, berdasarkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) 2026-2028, total kerusakan dan kerugian di Aceh Barat mencapai Rp 1.294.237.646.899.
“Nilai kerusakan ini hasil perhitungan resmi dalam dokumen R3P hidrometeorologi. Dampaknya sangat luas terhadap masyarakat,” kata Tarmizi.
Ia menjelaskan, kerugian terbesar terjadi pada sektor infrastruktur yang mencapai Rp 910,83 miliar. Selain itu, sektor ekonomi merugi Rp 177,44 miliar, sektor sosial Rp 66,08 miliar, lintas sektor Rp 15,88 miliar, serta 123 unit rumah warga mengalami kerusakan.
Tarmizi juga mengaku kekecewaan masyarakat mulai muncul karena merasa kurang mendapat perhatian dalam masa pemulihan bencana. “Tidak masuknya dana TKD membuat masyarakat merasa tersinggung dan kecewa berat. Mereka yang mengalami musibah merasa tidak dianggap,” ujarnya.
Bupati menambahkan, kekecewaan warga juga dipicu minimnya perhatian langsung dari Pemerintah Aceh saat bencana melanda Aceh Barat pada 2025 lalu. “Selama banjir, tidak ada kunjungan. Ini yang membuat masyarakat semakin merasa diabaikan,” ucap Bupati.
Karena itu, Pemkab Aceh Barat berharap Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat segera mengevaluasi kebijakan tersebut agar ketegangan di tengah masyarakat tidak meluas dan proses pemulihan pascabencana dapat berjalan optimal.
Penjelasan Pemerintah Aceh
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si, menjelaskan, tambahan TKD bencana telah diatur dalam KMK Nomor 59 Tahun 2026. “Sesuai KMK 59 Tahun 2026, penambahan TKD diberikan kepada provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana. Kabupaten/kota terdampak juga menerima tambahan TKD yang dialokasikan langsung oleh Kementerian Keuangan, tidak hanya provinsi,” kata Zulkifli.
Ia menjelaskan, mekanisme pergeseran anggaran mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yakni melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRA. “Seluruh proses dilakukan sesuai koridor aturan agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kewenangan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Anggaran Terbatas
Zulkifli menegaskan Pemerintah Aceh tidak menganaktirikan kabupaten/kota tertentu. Namun karena keterbatasan anggaran, penyaluran tahap awal difokuskan kepada daerah yang terdampak sangat parah.
Menurut dia, penentuan prioritas dilakukan bersama SKPA terkait dengan mempertimbangkan sejumlah indikator teknis, seperti kesiapan dokumen, kewenangan provinsi, urgensi penanganan, serta kesiapan pelaksanaan kegiatan. “Hal ini untuk memastikan SKPA bisa segera mengeksekusi kegiatan dan juga untuk menghindari SILPA,” tambah Zulkifli.
Zulkifli berharap persoalan ini dapat dipahami dalam semangat kebersamaan dan koordinasi antarpemerintah daerah. Ia menegaskan Pemerintah Aceh tetap membuka ruang komunikasi dengan seluruh kabupaten/kota, termasuk Aceh Barat, agar kebutuhan penanganan pascabencana dapat diakomodasi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, fokus utama saat ini adalah memastikan pemulihan masyarakat berjalan cepat, merata, dan tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.(sb/yos)
Bupati Aceh Barat Tarmizi SP
Dana TKDD
Polemik Dana TKD Aceh Barat
Dana TKD Aceh Barat
Aceh Barat Persoalkan Dana TKD
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
| Ridwan Kamil jadi ‘Tour Guide’ di Museum Tsunami Aceh |
|
|---|
| UIN Ar-Raniry Lampaui UI dan UGM Dalam Bidang Riset |
|
|---|
| Wagub Fadhlullah Mediasi Konflik Bupati dan DPRK Aceh Singkil, APBK 2026 segera Disepakati |
|
|---|
| Korban Bencana Aceh Terima 9.500 Paket Bantuan dari Relawan Tiongkok–Malaysia |
|
|---|
| Korps Alumni KNPI Gelar Silaturahmi di Banda Aceh, Sejumlah Tokoh Hadir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Bupati-Aceh-Barat-Tarmizi-SP_20260418.jpg)