Jumat, 15 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Mualem Tegaskan Penyesuaian JKA Tak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

Mualem menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak mengubah nilai dasar perjuangan dan keadilan sosial

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Amirullah
BIRO ADPIM SETDA ACEH
PENYESUAIAN JKA — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa penyesuaian program JKA tidak mengubah nilai dasar perjuangan, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Muzakir Manaf menegaskan penyesuaian JKA bukan penghapusan, melainkan langkah adaptif tanpa mengubah nilai keadilan sosial dan perlindungan masyarakat.
  • Pemerintah fokus sinkronisasi data dengan JKN, serta menjamin bantuan tetap tepat sasaran, khususnya bagi kelompok rentan.
  • Warga yang belum terdata bisa ajukan sanggahan melalui desa, aplikasi Cek Bansos, call center, atau WhatsApp resmi.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem menegaskan bahwa penyesuaian program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tidak mengubah nilai dasar perjuangan dan keadilan sosial yang menjadi fondasi utamanya.

“JKA bukan sekadar program pelayanan kesehatan, melainkan bagian dari perjalanan sejarah, ikhtiar keadilan sosial, serta manifestasi dari cita-cita besar masyarakat Aceh pasca perdamaian,” kata Mualem melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Senin (20/4/2026).

Nurlis menyampaikan, terdapat enam poin utama yang menjadi penegasan Mualem terkait penyesuaian JKA. Pertama, komitmen terhadap nilai sejarah dan keadilan sosial tetap dijaga. Di mana, Pemerintah Aceh tetap berpegang teguh pada semangat dasar JKA sebagai wujud tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.

“Nilai-nilai perjuangan, keadilan, dan perlindungan sosial tidak pernah berubah,” ujarnya.

Kedua, penyesuaian program disebut sebagai langkah adaptif, bukan penghapusan. Maksudnya, kebijakan penyesuaian JKA dilakukan dalam rangka sinkronisasi data dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini bertujuan menghindari tumpang tindih pembiayaan dan memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

Baca juga: Mualem Tegaskan JKA tidak Dihapus, Hanya Pembaruan dan Perbaikan Data

“Ini bukan pengurangan komitmen, melainkan penataan ulang agar perlindungan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Berikutnya, kata Nurlis, perlindungan terhadap kelompok rentan tetap menjadi prioritas dalam penyesuaian JKA ini. Kemudian, pemerintah juga akan melakukan evaluasi dan validasi data secara terbuka. 

“Kami menyadari adanya dinamika di lapangan terkait akurasi data kesejahteraan,” ujarnya. 

Karena itu, kata Nurlis, Pemerintah Aceh akan melakukan evaluasi dan validasi ulang secara terbuka, partisipatif, dan akuntabel, agar tidak terjadi kesalahan klasifikasi yang merugikan masyarakat.

Lebih lanjut, dalam penyesuaian program ini, Pemerintah Aceh juga menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas anggaran. 

“Pemerintah Aceh akan menjelaskan secara terbuka setiap penyesuaian anggaran, termasuk realokasi yang terjadi, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” jelasnya.

Kemudian, Nurlis juga mengungkap, bahwa pemerintah siap membuka ruang dialog konstruktif dengan berbagai pihak, mulai dari unsur akademisi, legislatif, tokoh masyarakat, dan elemen sipil agar kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat Aceh secara luas.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved