Kamis, 23 April 2026

Berita Aceh Timur

Bupati Kukuhkan Pengurus DPC APDESI 2026-2031, Minta Selaraskan dengan Visi Misi Pemda Aceh Timur

“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk teman-teman APDESI. Ini adalah perpanjangan tangan...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky go to bersama pengurus DPC APDESI Aceh Timur, didampingi Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, di pendopo Idi Rayeuk, Senin (20/4/2026). 

“Kita upayakan agar kekurangan tersebut bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bupati berpesan kepada para pengurus APDESI yang baru dilantik agar aktif dalam menjalankan tugas, terutama dalam menghadapi program rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab rekon) pascabencana banjir di sejumlah desa.

Menurutnya, kepala desa tidak boleh pasif dan hanya menunggu arahan dari pemerintah di atasnya, melainkan harus proaktif dalam mencari solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat.

“Jika ada hal yang tidak diketahui, tanyakan kepada camat, dinas terkait, atau bahkan langsung kepada bupati. Jangan sampai ada masyarakat yang datang, tetapi kepala desa tidak bisa memberikan jawaban,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua APDESI Kabupaten Aceh Timur, Rizalihadi, menyampaikan komitmennya untuk mendukung peran strategis organisasi dalam pembangunan daerah.

Ia mengapresiasi kehadiran Bupati beserta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam pelantikan tersebut, yang dinilai menjadi bentuk dukungan nyata terhadap eksistensi APDESI di Aceh Timur.

“Atas nama pengurus, kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Forkopimda yang telah hadir dan memberikan dukungan. Ini menjadi kebanggaan bagi kami,” ujarnya.

Rizal menegaskan bahwa APDESI siap menjadi mitra pemerintah daerah serta mendukung dan mengawal setiap kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.

“Kami menyatakan siap mendukung dan mengamankan setiap kebijakan pemerintah yang pro rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ke depan APDESI akan mendorong penguatan kembali peradilan adat di tingkat gampong.

Menurutnya, peradilan adat merupakan bagian dari kearifan lokal Aceh yang efektif dalam menyelesaikan persoalan masyarakat sekaligus dapat menghemat anggaran dalam proses penanganan hukum.

“Peradilan adat gampong perlu diperkuat kembali secara lebih formal. Ini adalah kekayaan budaya Aceh yang harus kita jaga dan kembangkan,” pungkas Rizal.  (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved