Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Timur

Bupati Kukuhkan Pengurus DPC APDESI 2026-2031, Minta Selaraskan dengan Visi Misi Pemda Aceh Timur

“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk teman-teman APDESI. Ini adalah perpanjangan tangan...

Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
Serambinews.com/Maulidi Alfata
Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky go to bersama pengurus DPC APDESI Aceh Timur, didampingi Kapolres AKBP Irwan Kurniadi, di pendopo Idi Rayeuk, Senin (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky melantik Pengurus DPC APDESI Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031 di Aula Serbaguna Pendopo, Senin (20/4/2026).
  • Bupati menegaskan peran APDESI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan desa, mengingat luas wilayah dengan total 513 desa.
  • Pengurus baru diminta menjadi representasi pemerintah, menerjemahkan kebijakan daerah, serta mengawal penggunaan dana desa secara objektif.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, melantik Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Aceh Timur masa bakti 2026–2031.

Prosesi pelantikan berlangsung di Aula Serbaguna Pendopo Bupati Aceh Timur, Senin (20/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya peran APDESI sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menjalankan roda pembangunan, khususnya di tingkat desa.

Ia menyebut, dengan jumlah wilayah yang luas dan total 513 desa yang tersebar dari perbatasan Aceh Utara hingga Kota Langsa, pemerintah kabupaten tidak mungkin bekerja sendiri tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk aparatur desa yang tergabung dalam APDESI.

“Tidak mungkin kita menahkodai daerah sebesar ini tanpa dukungan semua sektor, termasuk teman-teman APDESI. Ini adalah perpanjangan tangan pemerintah daerah di level paling bawah,” ujar Bupati.

Ia juga menekankan agar para pengurus yang baru dilantik mampu mengendalikan peran, menjadi representasi pemerintah, serta menancapkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur di tengah masyarakat desa.

Selain itu, APDESI diminta untuk mampu menerjemahkan setiap kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait peraturan bupati dan penggunaan dana desa yang harus dilakukan secara selektif dan objektif.

Dalam kesempatan itu, Bupati turut mengumumkan kebijakan baru terkait pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) bagi kepala desa.

Ke depan, kegiatan bimtek tidak lagi dilaksanakan di luar Aceh, melainkan dipusatkan di Kabupaten Aceh Timur.

Kebijakan ini diambil untuk efisiensi anggaran desa serta mendorong pemanfaatan teknologi sebagai sarana pembelajaran.

“Dengan kemajuan teknologi saat ini, kita bisa belajar dari berbagai platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook. Ini harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa,” katanya.

Baca juga: APDESI Minta Pemko Subulussalam Bayar Tunggakan Honor Perangkat Desa

Terkait kesejahteraan aparatur desa, Bupati memastikan bahwa penghasilan tetap (siltap) kepala desa hingga April 2026 telah dibayarkan tanpa tunggakan.

Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,8 miliar untuk pembayaran empat bulan pertama, dengan peningkatan sebesar Rp 1,8 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia juga mengakui masih terdapat tunggakan siltap selama dua bulan pada tahun 2025, dan berkomitmen untuk memperjuangkannya apabila terdapat ruang fiskal.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved