Selasa, 21 April 2026

Penertiban

Penertiban Berlanjut, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Lapak Liar di Baitussalam

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH Aceh Besar) kembali melaksanakan penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/HO
BONGKAR BANGUNAN - Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar membongkar bangunan liar di Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Selasa (21/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas menertibkan bangunan nonpermanen hingga semipermanen yang berdiri di badan dan bahu jalan. Lapak-lapak yang terbuat dari kayu, terpal, dan material sederhana lainnya dibongkar karena dinilai melanggar ketentuan.
  • Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan penertiban kali ini menyasar lokasi yang sebelumnya belum tersentuh.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH Aceh Besar) kembali melaksanakan penertiban bangunan liar berupa lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Selasa (21/4/2026).

Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas menertibkan bangunan nonpermanen hingga semipermanen yang berdiri di badan dan bahu jalan. Lapak-lapak yang terbuat dari kayu, terpal, dan material sederhana lainnya dibongkar karena dinilai melanggar ketentuan.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi SP, mengatakan penertiban kali ini menyasar lokasi yang sebelumnya belum tersentuh.

“Masih ditemukan lapak PKL yang aktif digunakan, meskipun pemiliknya telah menerima surat teguran sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Suhaimi, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan serta waktu kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan.

Baca juga: Harga Pertalite April 2026 Berapa per Liter? Saat BBM Non-Subsidi Melonjak Tajam

“Pendekatan humanis tetap kami prioritaskan. Pedagang diberi kesempatan mengosongkan lapak sebelum dilakukan pembongkaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Kegiatan penertiban tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Suhaimi menegaskan, penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh bangunan yang melanggar aturan ditertibkan.

“Masih ada beberapa titik yang akan menjadi target penertiban selanjutnya. Kami ingin memastikan kawasan ini benar-benar tertib sesuai aturan,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved