Berita Banda Aceh
Manfaatkan Program PTSL, BPN Aceh Ajak Warga Sertipikatkan Tanah
BPN Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
Ringkasan Berita:
- BPN Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026
- Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit
- Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh
“Tanah yang sudah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan.” ARINALDI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sengketa batas tanah dan tanah warisan masih kerap terjadi di masyarakat. Persoalan itu karena tidak adanya bukti kepemilikan serta belum terdaftar dan belum memiliki sertipikat yang sah.
Terkait hal itu, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh mengajak masyarakat memanfaatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.
PTSL merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah secara serentak dalam satu desa atau gampong, guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Berbeda dengan pengurusan sporadis yang diajukan perorangan, PTSL dilaksanakan secara menyeluruh dalam satu kawasan. Petugas pertanahan turun langsung ke lapangan mulai dari penyuluhan, pendataan, pengukuran, pemeriksaan berkas, hingga penerbitan sertipikat, sehingga prosesnya lebih terstruktur dan mudah diikuti masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM, mengatakan, program ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat untuk menata aset tanah sejak dini. Menurutnya, banyak persoalan tanah baru muncul saat memasuki tahap sengketa, pembagian warisan, permodalan, maupun rencana jual beli.
“Jangan menunggu masalah datang atau kebutuhan mendesak baru mengurus sertipikat. Ketika batas mulai dipersoalkan atau ahli waris berselisih, prosesnya akan jauh lebih rumit. PTSL hadir sebagai solusi dengan kemudahan dan biaya terjangkau agar masyarakat memiliki kepastian hak atas tanah sejak awal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan bukti hak yang memberikan perlindungan hukum. Dengan sertipikat, status kepemilikan menjadi jelas dan diakui negara.
Pelaksanaan PTSL diawali dengan penetapan desa atau gampong sebagai lokasi kegiatan, dilanjutkan penyuluhan terkait persyaratan dan jadwal. Warga diminta menyiapkan dokumen kepemilikan atau bukti penguasaan tanah, identitas diri, serta berkas pendukung lainnya.
Selanjutnya, pemilik lahan memasang tanda batas bersama tetangga yang berbatasan langsung untuk mencegah potensi sengketa, sesuai asas kontradiktur delimitasi. Petugas kemudian melakukan pengukuran dan pengumpulan data fisik serta penelitian data yuridis.
Hasilnya diumumkan sebagai bagian dari verifikasi. Jika tidak ada keberatan, sertipikat diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik yang berhak.
Dr Arinaldi menilai, PTSL tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan nilai ekonomi aset masyarakat. “Tanah yang sudah bersertipikat lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan legal, termasuk pewarisan maupun akses permodalan,” katanya.
Ia mengimbau masyarakat tidak melewatkan kesempatan tersebut. “Tanah sering menjadi harta paling berharga dalam keluarga, sehingga legalitasnya harus dijaga. Jika ada kesempatan PTSL di wilayah masing-masing, manfaatkan sebaik-baiknya dan jangan ditunda. Informasi lokasi dan persyaratan dapat dilihat melalui media sosial Kantor Pertanahan di seluruh Aceh,” pungkasnya.(rn)
BPN Aceh
sertipikat tanah
Sengketa Tanah
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Serambinews
Tanah Sengketa
Tanah Warisan
| 12.648 Peserta UTBK Jalani Ujian di USK, Hari Ini Hingga 30 April 2026 |
|
|---|
| USK Aktif Ikut Konferensi Internasional di Malaysia, Perkuat Kiprah Global |
|
|---|
| Tuanku Muhammad Desak Pemerintah Aceh Pastikan Semua Ibu Hamil dan Menyusui Ditanggung JKA |
|
|---|
| Pansus Qanun Penyertaan Modal dan Aset DPRK Banda Aceh Tinjau Aset Dihibahkan ke Perumda Tirta Daroy |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Polda Aceh Serahkan Pendeta Penghina Nabi Muhammad ke Kejaksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/BPN-Aceh-Ajak-Warga-Sertifikatkan-Tanah.jpg)